Fasilitas Bupati Paling Lambat 19 September Sudah Dikembalikan

RAGAM DAERAH– Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan yang habis masa jabatannya pada tanggal 20 September 2023 wajib mengembalikan fasilitas negera.

Batas waktu pengembalian fasilitas negara tersebut terhitung tanggal 19 September sebelum serah terima jabatan 20 September 2023.

“Tanggal 20 itu serah terima jabatan dan inventarisasi itu memerlukan waktu 24 jam,” ujar Pemerhati Pemerintahan dan Politik UNUR, Djamu Kertabudhi dibubungi, Jumat 4 Agustus 2023.

19 September, kata Djamu, semua faslitas negara yang dipinjamkan kepada bupati harus sudah dikembalikan. “19 September sudah ada penyerahan fasilitas bupati semuanya, termasuk rumah dinas, kendaraan dan sarana prasarana lainnya yang di inventarisir oleh bagian umum,” ungkapnya.

Beragam tanggapan dilontarkan masyarakat jelang masa berakhirnya jabatan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan.

“Selain fasilitas anu melekat, anu sifatna jargon oge kudu dihilangken ulah aya anu make Bandung Barat Berkah deui dina spanduk, baliho dll,” kata Asep Warga Cipendeuy melalui pesan singkatnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *