Dieskploitasi Tirtaraharja & Tirtawening, Sumber Mata Air Cijangel Bakal Ditutup

NGAMPRAH– Ketua Komisi II DPRD KBB, Sundaya mengatakan, jika sumber mata air dari Sungai Cijangel Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), saat ini dieksploitasi oleh perusahaan daerah milik Kabupaten Bandung, Tirtaraharja dan Tirtawening milik Pemkot Bandung.

“Pemantaun kami ke lapangan ternyata betul. Yang masuk ke Tirtawening saja untuk Kota Bandung ada pipa ukuran 16 inc yang disedot dan diambil dari sumber airnya. Yang diambil oleh Tirtaraharja ada dua pipa yang ukurannya 16 inc untuk Bandung Barat hanya satu pipa saja karena sumber mata airnya habis oleh mereka (Tirtaraharja dan Tirtawening),” kata Sundaya kepada redaksi, Kamis (16/1/2020).

Sundaya mengatakan, KBB tidak bisa berbuat banyak dengan adanya eksploitasi sumber mata air milik KBB yang dikuasi dua perusahaan daerah tersebut. “Untuk pemutusan itu harus ada regulasinya, kita belum punya perda (perturan daerah),” katanya.

Jika mengacu kepada Undang-Undang 1945 Pasal 33, sebut Sundaya, bumi air dan sumber kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat. “Bicara negara di sini adalah negara Bandung Barat karena itu ada di wilayah Bandung Barat dan itu merupakan harta kekayaan Bandung Barat,” tuturnya.

Soal itu, lanjut Sundaya, Komisi II masuk dalam prolegda tengah membuat regulasi terkait perda perlindungan sumber mata air. “Ironis untuk Bandung Barat. Kalau kita liat Kabupaten Bangli (Provinsi Bali) sudah memiliki perda tersebut mereka punya penghasilan yang luar biasa peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) triliunan dari air itu, bayangkan per detik ribuan liter,” jelas Sundaya.

Sumber mata air Cijangel, ternyata tidak hanya dikuasi oleh dua perusahaan daerah itu saja. Namun masuk juga untuk kepentingan Yayasan Adven dan Perusahaan Bio Farma di Parongpong juga kelompok-kelompok masyarakat setempat. “Itu udah enggak bener menyalahi aturan bahkan payung hukum UU 45 Pasal 33 udah mereka langgar untuk kepentingan pribadi bukan dikuasai oleh negara,” kata Sundaya.

Pihaknya menyayangkan Pemerintah Bandung Barat yang tidak melihat potensi sumber mata air yang dimiliki KBB. “Oleh karena itu kami bagian penyelenggara pemerintahan berinisiatif membuat perda perlindungan sumber mata air, sehingga air yang keluar dari Bandung Barat mesti ada kontribusi untuk Bandung Barat,” ungkapnya.

Menurut Sundaya, setelah perda perlindungan sumber mata air terbit di 2020, maka semua pengguna sumber mata air yang berasal dari Bandung Barat, baik untuk kepentingan bisnis maupun kelompok tertentu segera akan ditutup. “Akan kami tutup semua. Nanti akan dibikin sebuah bendungan penyaluran dari satu titik, selama ini tidak ada kontribusi sepeser pun untuk Bandung Barat,” kata Sundaya.

Pihaknya berharap, setelah terbitnya perda bisa meningkatkan PAD bagi KBB untuk kesejahteraan masyarakat Bandung Barat. (wie)

Editor M Bowie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *