RAGAM DAERAH– Babak baru dimulai. Kerja keras Pansus II DPRD KBB berhasil membongkar dugaan ‘malpraktik’ adminitrasi rotasi mutasi (Rotmut) pejabat di lingkungan Pemda Bandung Barat.
Hasilnya, sebanyak 19 pejabat Tenaga Administrator atau penjabat eselon 3 Kabupaten Bandung Barat (KBB), bakal dikembalikan pada jabatannya semula.
Hal itu, sebagai tindak lanjut dari Surat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor: 9361/ B-AK. 02.02./SD/F/2023, Perihal Pengawasan dan Pengendalian Implementasi Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Management ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat per tanggal 10 Oktober 2023.
Ketua Pansus II DPRD KBB, Sundaya menyebutkan, 19 pejabat yang dibatalkan berefek domino. “19 pejabat dibatalkan dikalikan tiga jadi 60. Ya minimal dikalikan dua,” sebut Sundaya.
Sebagai contoh, kata Sundaya, yang dikembalikan Camat Lembang kembali ke posisi semula. “Tapi yang tadinya Sekcam Lembang juga pindah lagi. Jadi satu jabatan digeser 3 orang kena imbas. Kalau yang dibatalkan 19, otomatis kali 3 sudah hampir 60 yang kegeser,” katanya.
Yang kasian itu promosi jabatan malah jadi turun lagi.” Kalau yang untung dibalikin lagi jabatan semula,” tutur Sundaya.
Masalah tersebut, pihaknya menyerahkan masalah tersebut kepada Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif. “Tidak mungkin dua orang mengisi satu sajabatan.Kami serahkan masalah itu kepada Pak Pj Bupati,” tutur Politisi Gerindra ini.***

