Dewan Harus Gunakan Hak Konstitusional

NGAMPRAH – Bantuan sembako dari Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk masyarakat terdampak Virus Corona (Covid-19) menyulut polemik.

Hingga kini, DPRD KBB belum buka suara terkait itu. Direktur Eksekutif Sundanedia Digdaya Institute, Moch Galuh Fauzi mengatakan, DPRD harus berani meminta penjelasan dinas terkait termasuk bupati.

Bagaimana tidak, bantuan sembako yang isinya telah membusuk tersebut telah mencoreng pemerintah daerah dan menjadi gunjingan di tengah perang melawan Covid-19 yang sedang digaungkan Pemda KBB.

“Jangan sampai kejadian ini terus bergulir yang mencoreng wajah Pemda KBB. Sejauh ini bupati dan jajarannya telah bekerja maksimal memerangi Covid-19, namun akibat aib tersebut seakan-akan apa yang sudah dikerjakan menjadi sia-sia,” kata Moch Galuh Fauzi Sabtu (25/4/2020).

Mahasiswa S2 Kebijakan Publik Unpad ini menilai, adanya sembako busuk menjadi heboh karena saat ini program bantuan sosial ke masyarakat terdampak Covid-19 sedang berjalan. Pemda KBB telah mendistribusikan sebanyak 8.000 paket sembako dari total 30.000 paket yang didistribusikan di tahap pertama. Tidak diketahui pasti apakah kasus sembako busuk hanya muncul di Desa Citapen atau juga di desa lainnya.

Belum juga isu itu mereda, kata Galuh, kini muncul persoalan terkait darimana anggaran yang dipakai untuk belanja paket sembako tersebut. Siapa yang ditunjuk sebagai pelaksana penyedia sembako, dan bagaimana mekanisme penunjukkannya. Sontak hal ini menjadi senjata bagi pihak-pihak yang tidak suka dengan Bupati untuk ‘menyerang’ atas blunder yang sudah dilakukannya.

“Bupati melalui Dinsos sepakat akan mengganti paket yang busuk tersebut. Namun ini harus jadi catatan bupati terhadap jajarannya, agar program yang sudah baik dan sangat dinanti oleh masyarakat berjalan sesuai harapan,” ucapnya.

Dia pun menyarankan kepada dewan untuk mempergunakan kewenangannya agar persoalan ini menjadi clear. Mulai dari soal anggaran, mekanismenya, termasuk kenapa sembako yang disalurkan bisa busuk. Sebagai perwakilan rakyat sudah saatnya dewan menyuarakan kepentingan masyarakat, jangan sampai anggaran yang sudah dikucurkan untuk penanganan Covid-19 menjadi percuma atau malah dikorupsi.

“Dewan punya kewenangan untuk memanggil atau memakai hak interpelasi dan menanyakan secara langsung kepada bupati, guna mendapatkan klarifikasi atas masalah ini. Dengan begitu masyarakat bisa menyaksikan argumentasi yang berkualitas antara eksekusif dan legislatif dalam forum yang dijamin oleh konstitusi,” kata peraih beasiswa unggulan Kemendikbud kategori masyarakat berprestasi ini.

Seperti diketahui sejumlah warga di RW 13 Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mengeluhkan bantuan sembako yang salah satunya berisi ayam potong dari Pemda KBB yang tidak layak dikonsumsi. Pasalnya untuk produk ayam potong kondisinya sudah tidak segar bahkan menimbulkan bau busuk sehingga warga enggan untuk mengonsumsinya karena dikhawatirkan menjadi penyakit. ****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *