Dewan Geleng-geleng Kepala, Zakat Mall Pemda KBB Kemanakan?

NGAMPRAH– Komisi IV DPRD KBB hanya bisa geleng-geleng kepala ketika mengetahui, Pemda KBB hanya melaporkan zakat mall ke Baznas KBB. Sedangkan penyalurannya kemana selama ini? Itu yang membuat para dewan geleng-geleng kepala.

“Guna mengetahui alasan para UPZ tersebut, tentang keterangan Baznas, kami akan memanggil mereka (UPZ) supaya kalau ada kendala bisa dicarikan solusinya. Sehingga animo masyarakat untuk berzakat semakin tumbuh,” terang Sekretaris Komisi IV DPRD KBB Asep Sofyan ZA usai bersama rombongan komisi melakukan monitoring ke Baznas KBB, Senin (8/6/2020).

Menurutnya, di lingkungan Pemda KBB sedikitnya terdapat sebanyak 28 UPZ yang sebagian hanya memberikan laporan saja pada Baznas. Padahal berdasarkan regulasi, zakat mall yang merupakan titipan itu, harus masuk ke Baznas untuk kemudian pendistribusiannya dilakukan oleh Baznas juga. “Kami meminta agar pengelola zakat menjalankan regulasi sehingga tidak menyalahi aturan,” kata politisi Demokrat ini.

Asep mengatakan, sekarang ini zakat mall yang dikelola Baznas KBB jumlahnya masih relatif sedikit. Padahal jika dilihat dari jumlah penduduk, Baznas KBB bisa mengumpulkan zakat dari penghasilan tersebut per tahunnya mencapai hingga Rp500 miliar. Oleh sebab itu, setelah mendengar pemaparan dari pihak Baznas dirinya akan menindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait termasuk UPZ. “Ada mekanisme dan prosedur yang harus diperbaiki agar pengumpulan dan pendistribusian zakat mall di Baznas KBB bisa maksimal secara hasil dan juga penyalurannya,” sebut Asep.

Sementara itu, Ketua Baznas KBB, Hilman Farid menyebutkan, optimalisasi zakat tidak akan bisa berjalan jika hanya dipikul oleh Baznas sendiri. Seperti tahun lalu zakat mall yang dikumpulkan dari ASN pemda dan Kemenag jumlahnya masih kecil karena baru Rp2 miliar/tahun. Makanya diperlukan sinergitas dan dukungan dari berbagai pihak seperti Pemda KBB, Kemenag, UPZ, dan juga DPRD sebagai mitra. Peran masing-masing juga harus jelas, Baznas berfungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, sementara UPZ sesuai UU Nomor 23/2011 adalah sebagai pengumpul zakat.

“UPZ kalau punya program pendistribusian zakat, harus memohon ke Baznas dan maksimal hanya boleh mendistribusikan 70% dari total zakat yang disetorkan. Melalui agenda monitoring DPRD ini kami sampaikan bahwa semua pihak harus sinergis, bekerja baik, transpran, dan sesuai tugasnya,” tandasnya. ***


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *