Dana Desa tak Kunjung Cair, Kadis DPMD: Salah Desa Camatna Kuduna Proaktif

PADALARANG— Salah siapa? Lima desa di KBB hingga pertengahan tahun ini belum bisa mencairkan dana desa dan alokasi dana desa (ADD). Padahal, saat ini sudah memasuki tahap dua pencairan dana desa.

Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tak mau disalahkan. Kepala Dinas DPMD, Wandiana menyebutkan, jika terhambatnya pencairan dana desa bagi lima desa merupakan kesalahan dari desa itu sendiri. “Salah desa karena ada beberapa syarat harus dipenuhi,” kata Wandian dihubungi redaksi, Kamis (27/6/2019).

Wandi menyebutkan, desa-desa lain dari 165 desa lancar dan memasuki tahap ke dua dalam pencairan dana. “Surat pencairan pertama dan keduanya juga sudah ada diberikan melalui desa ya kecamatan dong yang mesti aktif mensosialisasikan ke desa,” tuturnya.

Kepala Bidang Penataan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Desa pada DPMD Bandung Barat, Rambey Solihin mengatakan, terhambatnya pencairan dana desa bagi lima desa lantaran belum menyerahkan persyaratan yang lengkap seperti belum selesainya penyusunan APBDes kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bandung Barat.

“Kita mendorong agar pihak kecamatan setempat terus bergerak dan pro aktif karena rekomendasi ada di kecamatan, agar kelima desa itu secepatnya menyerahkan persyaratan yang lengkap seperti penyusunan APBDes. Jika persyaratan tidak masuk, kami konsisten tidak akan melayani,” tegas Kamis (27/6/2019).

Menurut Rambey, memang tidak ada sanksi yang mengatur soal telatnya penyerahan persyaratan pencairan Dana Desa. Namun, sebaliknya, jika desa tidak menyerap anggaran dengan baik atau silpa maka akan mendapatkan sanksi. “Yang menjadi persoalan itu, bagaimana dengan pemberdayaan masyarakat setempat?, pembangunan infrastruktur jalan, pelayanan masyarakat, gaji pegawai, jika Dana Desa belum turun juga. Ini sangat beresiko dari aspek pemanfaatan,” katanya.

Tanpa menyebutkan nama kelima desa dan kecamatannya, Rambey memastikan, bila persyaratan sudah lengkap dan masuk, maka akan dilakukan tahapan proses pencairan yang berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). “Ada informasi dua desa sudah masuk persyaratannya tapi nanti kita akan lihat lagi. Kalau persyaratan lengkap dan tahapan verifikasi sudah selesai, maka uang dari kas daerah akan ditransfer langsung ke rekening desa,” ujar Rambey seraya menyebutkan bantuan bagi kelima desa bervariasi mulai dari Rp 400 jutaan.

Rambey menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada kecamatan terkait untuk menindaklanjuti kepada desa-desa yang juga belum melengkapi persyaratan agar dipercepat. “Kami berkoordinasi langsung dengan pihak kecamatan karena yang tahu permasalahan terkait pencairan dana desa itu lebih banyak dipahami oleh pemerintah kecamatan,” terangnya.

Berdasarkan informasi, tahun ini dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat kepada 165 desa di Bandung Barat sebesar Rp 240,5 miliar. Selain dana desa, seluruh desa di Bandung Barat juga memperoleh sumber pendapatan lain dari pemerintah daerah. Sumber tersebut ialah dari ADD yang berjumlah Rp 120,9 miliar dan dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BPHR) sebesar Rp 49 miliar. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *