Bagian Hukum Sosialisasikan Pentingnya Keberadaan Paralegal di Setiap Desa

 

Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat sosialisasi penerangan hukum kepada ASN Pemkab Bandung Barat dan juga Aparatur Pemerintah Desa di 165 desa di KBB. ft istimewa

PARONGPONG – Penerangan soal hukum terus digenjot Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kegiatan itu sasarannya, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Bandung Barat juga Aparatur Pemerintah Desa di 165 desa di KBB.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda KBB, Asep Sudiro mengatakan, pihaknya mensosialisasikan terkait pentingnya keberadaan paralegal di setiap desa sebagai salah satu syarat “Desa Sadar Hukum”.

“Berdasarkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 bahwa paralegal tersebut diambil dari masyarakat itu sendiri yang setidaknya mengerti hukum dan mampu menyelesaikan permasalahan di wilayahnya,” katanya baru-baru ini.

Ia menambahkan, paralegal tersebut nantinya memiliki tugas untuk membina kelompok sadar hukum di desanya masing-masing. Selain itu, paralegal ini juga harus memiliki kemampuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum di desanya.

“Permasalahan hukum yang diselesaikan itu non litigasi artinya yang tidak sampai ke pengadilan jadi hanya sampai tingkat mediasi saja,” jelasnya.

Asep menyebut, keberadaan paralegal tersebut dinilai bakal membantu pemerintah desa dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang ada di tingkat wilayah.

“Semua jenis persoalan hukum kalau paralegal ini mampu mengatasi permasalahan yang ada di tingkat desa namun bukan persoalan pidana murni karena itu kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH),” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, paralegal tersebut nantinya akan diberi pembekalan terkait pemahaman hukum oleh pihak-pihak terkait seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau yang lainnya.

“Ketika paralegal ini sudah dibentuk tentunya kita akan melakukan pembinaan dengan bekerjasama dengan LBH agar kualitas SDM paralegal tersebut terjamin,” katanya.

Ia menegaskan, setiap orang mempunyai kesempatan untuk menjadi paralegal di setiap desa tanpa ada kriteria khusus yang terpenting adalah usia minimal 18 dan cakap serta mengerti tentan perbuatan hukum.

“Harapan kami dengan kehadiran paralegal ini dapat menyelesaikan permasalahan hukum yang ada di wilayahnya dan mampu melakukan mediasi. Sementara itu pemerintah desa diharapkan dapat memiliki paralegal,” katanya. (advetorial)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *