Alhamdulilah…! Honor TKK Disperkim Bisa Dicairkan

 

Sekda Bandung Barat, Asep Sodikin.

NGAMPARAH—Tenaga kerja kontrak (TKK) dan ASN pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Pemkab Bandung Barat, akhirnya bisa bernafas lega.

Kegiatan dinas bisa dijalankan dan gaji selama dua bulan bisa diberikan dalam waktu dekat ini. Dokumen Pengguna Anggara (DPA), pada dinas tersebut sudah diselesaikan. Soal itu, dibenarkan Sekda Bandung Barat, Asep Sodikin. “Yang jelas DPA sudah beres sudah ditanda tangan kemarin, Senin (11/3/2019),” ujar Asep Sodikin, Selasa (12/3/2019).

Pihaknya meminta Disperkim untuk segera mengajukan pencairan secepatnya. “Dinasnya tinggal mengajukan pencairan disesuaikan dengan kegiatannya,” tandas Asep. (***)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *