Oleh
Ketua Pusat Kajian Politik Ekonomi dan Pembangunan
MEMBACA pemberitaan di Media, bahwa Pemda Bandung Barat tidak akan mengajukan banding atas Amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Perkara No.180/G/2024/PTUN.BDG Tanggal 25 Maret 2025 antara Rini Sartika sebagai
Penggugat, melawan Pj. Bupati Bandung Barat sebagai tergugat.
Dalam putusan PTUN Bandung mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan batal Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kep.560 BKPSDM/2024 tertanggal 2 September 2024 Tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 100.3.3.2/Kep.644-BKPSDM/2024 tertanggal 18 November 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 100.3.3.2/Kep.560-BKPSDM/2024.
Yang menjadi dasar pertimbangannya itu adalah kadaluarsanya Surat Badan Kepegawaian Negara No. 20157/R-AK.02.
02/SD/K/2024 tanggal 29 Juli 2024 perihal Pertimbangan Teknis, yang berakhir pada tanggal 28 Agustus.
Jika kita melihat batas akhir pernyataan banding Selasa, 08 April 2024 jam. 15.00 artinya sudah bisa dipastikan Pemda Bandung Barat tidak banding. Dengan keputusan tidak banding, artinya tergugat menerima putusan PTUN tersebut, dan harus menindak lanjuti amar putusannya.
Namun di balik itu muncul beberapa pertanyaan. Bagaimana legalitas dan kepastian hukum terhadap tiga pejabat pimpinan tinggi pratama lainnya, yaitu Kadinkes, Kaban BPBD, Kaban Bapelitbangda pascapembatalan dan pencabutan keputusan.
Karena pembatalan dan pencabutan keputusan tidak berlaku imparsial, itu bertentangan dengan doktrin hukum yang menyatakan bahwa kesalahan yang terdapat pada satu bagian, akan menyebabkan
kesalahan pada keseluruhannya (falsus in uno, falsus in omnibus).
Kesamaan dalam pengambilan keputusan dalam menghadapi suatu kasus dan fakta yang sama, seluruh alat administrasi negara harus dapat mengambil keputusan yang sama (principle of equality).
Pertanyaan berikutnya adalah, ketidak pastian hukum atas dugaan tidak sahnya Keputusan
Bupati Bandung Barat tersebut, bisa berdampak pada tidak sahnya semua tindakan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik yang dilakukan oleh tiga pejabat tadi.
Pertanyaan ketiga, dengan diterimanya putusan tersebut, apakah bisa diartikan bahwa Pj. Bupati Bandung Barat dalam hal ini Ade Zakir mengakui telah melakukan kesalahan dan telah melampaui kewenangannya?
Setiap ASN yang berprestasi harus diberikan reward. Sedangkan ASN yang melakukan kesalahan fatal apalagi keputusannya menimbulkan efek dominonya, berimplikasi pada pelayanan publik dan timbulnya masalah hukum wajib diberikan hukuman.
Oleh karena itu, Saya menyarankan Bupati Jeje melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait hal tersebut. Pertanyaan terakhir, tanggung jawab moral seorang Ade Zakir sebaiknya mengundurkan diri dari posisi hari ini sebagai Sekda.
Karena kalau posisi masih seperti ini, sulit rasanya bagi bupati dan wabup untuk merealisasikan visi AMANAH dengan baik dan terukur.***

