RAGAM DAERAH– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih menunggu arahan dari KPU RI terkait putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 persyaratan calon kepala daerah pada Pilkada Tahun 2024.
Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaiman mengatakan, putusan MK tersebut harus tertuang juga dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). “Kami masing menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI terkait putusan MK tersebut,” ujar Ripqi, Kamis 22 Agustus 2024.
Jika sudah ada perubahan PKPU, kata Ripqi, secepatnya akan segera disosialisasikan. “Jika nanti ada regulasi pencalonan kepala daerah yang tertuang dalam PKPU kita akan langsung mensosialisasikanya,” pungkasnya.
Dikutif dari halaman kpu.go.id, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan,
Kedudukan putusan MK self executing atau segera berlaku tanpa mengubah undang-undang. “Sehingga KPU akan mengkaji salinan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 secara detail dan komprehensif. Hal ini untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah,” katanya.
Affi juga mengungkapkan, KPU akan segera melakukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait putusan MK tersebut. KPU juga akan menyosialisasikan kepada partai politik terkait putusan tersebut.
KPU juga lebih lanjut akan melakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, tambah Afif. Hal tersebut dengan tetap memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 yang tercantum pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI baru saja menggelar rapat panitia kerja (Panja) yang membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Salah satu hasil penting dari rapat itu penyesuaian aturan terkait syarat bagi partai politik dalam pengusungan calon kepala daerah, khususnya setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru.
Panja menyepakati perubahan substansi pada Pasal 40 UU Pilkada, yang kemudian disesuaikan dengan putusan MK.
Adapun draft yang dibacakan dan disetujui dalam rapat tersebut berbunyi sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 40 UU Pilkada:
1. Partai Politik dengan Kursi di DPRD:
Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah jika telah memenuhi syarat perolehan minimal 20% dari total kursi di DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu legislatif di daerah tersebut.
2. Partai Politik Tanpa Kursi di DPRD Provinsi:
• Untuk provinsi dengan jumlah pemilih tetap hingga 2 juta jiwa, partai politik harus memperoleh minimal 10% suara sah di provinsi tersebut.
• Untuk provinsi dengan pemilih tetap lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa, syaratnya adalah 8,5% suara sah.
• Untuk provinsi dengan pemilih tetap lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, syaratnya adalah 7,5% suara sah.
• Untuk provinsi dengan pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, syaratnya adalah 6,5% suara sah.
3. Partai Politik Tanpa Kursi di DPRD Kabupaten/Kota:
• Untuk kabupaten/kota dengan pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik harus memperoleh minimal 10% suara sah di kabupaten/kota tersebut.
• Untuk kabupaten/kota dengan pemilih tetap lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, syaratnya adalah 8,5% suara sah.
• Untuk kabupaten/kota dengan pemilih tetap lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa, syaratnya adalah 7,5% suara sah.
• Untuk kabupaten/kota dengan pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, syaratnya adalah 6,5% suara sah.
Ketua rapat, Achmad Baidowi, menjelaskan bahwa revisi ini mengakomodasi putusan MK yang memberikan peluang kepada partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mencalonkan kepala daerah, yang sebelumnya tidak memungkinkan.
“Ini adalah implementasi dari putusan MK yang memberikan akses kepada partai nonparlemen untuk mencalonkan kepala daerah. Jadi, mereka sekarang bisa mendaftarkan calon ke KPU, yang sebelumnya tidak bisa. Apakah setuju?” kata Baidowi, yang kemudian disetujui oleh seluruh peserta rapat, termasuk perwakilan pemerintah dan DPD.
Dalam sidang sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengubah syarat pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik, mengizinkan partai tanpa kursi di DPRD untuk turut serta dalam pencalonan, sebuah langkah yang didorong oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Putusan ini dinilai sebagai langkah untuk memperluas demokrasi di tingkat daerah. (**/net)

