Pelayanan Sterilisasi di Fasyankes Salah Satu Unsur Penjamin Mutu Pelayanan Kesehatan

Oleh

A. Yogaswara (Mahasiswa Pasca Sarjana UNISBA Bandung Program Studi Magister Manajemen Rumah Sakit, Ketua Divisi Infokom PPSSI Jawa Barat Periode 2021-2025)

STERILISASI merupakan suatu proses pengolahan alat atau bahan yang bertujuan untuk menghancurkan semua bentuk kehidupan mikroba termasuk endospora dan dapat dilakukan dengan proses kimia atau fisika (Pedoman Instalasi Pusat Sterilisasi. Depkes RI, 2009). Fasilitas pelayan kesehatan rumah sakit, puskesmas, dan klinik berupaya untuk mencegah risiko terjadinya infeksi bagi pasien dan petugas. Salah satu indikator keberhasilan fasilitas pelayanan kesehatan adalah rendahnya  angka infeksi nosocomial.

Infeksi nosocomial merupakan penyakit infeksi yang didapat di atau bersal dari rumah sakit atau dari fasyankes dalam atau setelah perawatan, yang sekarang sering di sebut dengan “HAIs (Healtcare-Associated Infections). HAIs tidak terbatas infeksi kepada pasien namun dapat juga dengan petugas kesehatan dan pengunjung yang tertular pada saat  berada dalam lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan. Untuk mencapai keberhasilan mencegah infeksi tersebut maka perlu dilakukan pengendalian infeksi di fasyankes. Pelayanan sterlisasi merupakan salah satu mata rantai yang paling penting untuk pengendalian infeksi dan berperan dalam upaya menekan kejadian infeksi.

Dilihat dari banyak nya fasyankes terutama fasyankes ke 1 yaitu puskesmas dan klinik sangat minim fasilitas pelayanan sterilisasi, dalam hal ini banyak klinik dan puskesmas yang masih memproses alat atau instrument yang alakadarnya. Penempatan mesin sterilisasi yang tidak sesuai, ruangan yang masih menyatu dengan ruangan lain, pengemasan yang tidak sesuai dan penyimpanan produk steril yang tidak diperhatikan serta proses dekontaminasi yang masih menggunkan cara lama.

Dengan semakin berkembangnya ilmu dan teknologi, maka komplektitas peralatan medis dan teknis medis memerlukan prosedur sterilisasi yang optimal sehingga keseluruhan proses menghasilkan kualitas sterilitas yang terjamin, yang tentunya adalah keamanan bagi pasien. Produk- produk yang dihasilkan pun harus melalui proses yang ketat sampai menjadi produk steril yang aman digunakan oleh pasien. Setiap proses sterilisasi sebaiknya selalu dilengkapi dengan indikator yang mendukung untuk mengetahui keberhasilan dalam pemrosesan alat atau instrument yang disterilkan.

Selain itu juga untuk melaksanakan tugas sterilisasi alat atau bahan diperlukan pengetahuan dan keterampilan yang khusus oleh petugas sterilisasi, sehingga mendapatkan hasil yang baik yaitu kondisi alat atau bahan yang steril secara cepat dan tepat.dari masing-masing unit lain yang membutuhkannya sehingga akan terghindar dari resiko terjadinya infeksi nosokomial / HAIs terhadap pasien dan karyawan.

PPSSI (Perkumpulan Praktisi Sentral Sterilisasi Indonesia) adalah salah satu organisasi seminat yang rutin mengadakan pelatihan bagi petugas atau calon petugas khusus di bidang sterilisasi, yang sudah terdaftar di KEMENHUKAM NOMOR AHU-0001841.AH.01.07.TAHUN 2023. Organisasi tersebut tersebar di seluruh Indonesia. Maka dari itu dianjurkan bagi petugas yang bertugas di unit sterilisasi harus memiliki pemahaman dan keilmuan tentang sterilisasi. Menurut Indrayana (Ketua Dewan Pengawas Daerah PPSSI Jawa Barat)“ pelatihan sterilisasi ini rutin diadakan oleh setiap DPD di Indonesia baik pelatihan dasar maupun pelatihan lanjutan.

Keuntungan mengikuti pelatihan ini adalah selain dari salah satu syarat sertifikasi akreditasi bagi petugas juga mendapatkan pemahaman keilmuan terkait sterilisasi serta sebagai ajang diskusi dan silaturahmi seluruh praktisi sterilisasi”.

Menurut E. Spaulding 1968 ada tiga kategori yang harus dipahami dan mendasar untuk pemilihan praktek atau proses pencegahan infeksi yang akan di gunakan, dimana kategori tersebut adalah :

1.      Kritikal : Bahan dan praktik ini berkaitan dengan jaringan steril atau sistem darah sehingga merupakan risiko infeksi tingkat tertinggi. Kegagalan manajemen sterilisasi dapat mengakibatkan infeksi yang serius dan fatal.

2.      Semikritikal : Bahan dan praktik ini merupakan terpenting kedua setelah kritikal yang berkaitan dengan mukosa dan area kecil di kulit yang lecet. Pengelola perlu mengetahui dan memiliki keterampilan dalam penanganan peralatan invasif, pemrosesan alat, Disinfeksi Tingkat Tinggi (DTT), pemakaian sarung tangan bagi petugas yang menyentuh mukosa atau kulit tidak utuh.

3.      Non Kritikal : Pengelolaan peralatan/ bahan dan praktik yang berhubungan dengan kulit utuh yang merupakan risiko terendah. Walaupun demikian, pengelolaan yang buruk pada bahan dan peralatan non-kritikal akan dapat menghabiskan sumber daya dengan manfaat yang terbatas (contohnya sarung tangan steril digunakan untuk setiap kali memegang tempat sampah atau memindahkan sampah)

Ketiga klasifikasi itu menjadi dasar bagaimana kita menyeterilkan peralatan yang ada di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan sehingga aman apabila digunakan oleh pasien dan orang orang yang ada di lingkungan fasyankes tersebut. Untuk alat atau instrument yang berkategori kritikal ini yang menjadi focus dimana pada saat ini kebanyakan prosesnya masih kurang tepat, banyak klinik yang masih menggunkan sterilisasi panas kering yang pada dasarnya sudah tidak di rekomendasikan (Guidline APSIC/Asia Pacific Society of Infection Control, 2018) dikarenakan banyak sekali keterbatasan pada mesin tersebut seperti indicator yang sulit, dan sebagian besar dapat merusak instrument yang disterilkan. Alangkah lebih baiknya fasilitas pelayan kesehatan pertama terutama puskesmas dan klinik beralih menggunakan sterilisasi yang di rekomendasikan yaitu menggunakan autoclave steam yang sudah teruji efisien dalam pemrosesan alat atau instrument, mesin juga harus terkalibrasi secara berkala untuk menguji apakah mesin tersebut itu masih berfungsi dengan baik atau tidak. Tidak hanya dari segi mesin pemilihan cairan, pemrosesan dekontaminasi pun harus tepat, dimana dalam dekontaminasi ini peralatan bekas perawatan pasien yang terkontaminasi darah atau cairan tubuh akan dilakukan pemrosesan dengan cara (precleaning, cleaning, disinfeksi dan sterilisasi).

Penatalaksanaan dekontaminasi pun harus tepat, gunakan cairan yang direkomendasikan yaitu cairan enzimatik yang sekarang sudah dijual di pasaran bukan cairan clorine yang diencerkan. Gunakan cairan dengan mengikuti cara pakainya atau Intruction for Use (IFU). Pengemasan dan penyimpanan pada saat alat steril pun mesti diperhatikan, pengemasan yang baik menggunakan poutches yang tersegel dilengkapi dengan indikator indikator yang dapat menunjukan hasil dari proses sterilisasi tersebut berhasil. Penyimpanan yang baik dan tepat dapat membuat alat atau instrument yang telah disterilkan akan terjaga kesterilannya dengan cara menyimpan di sebuah rak khusus di ruangan yang tidak terakses lalu lalang orang. Pencahayaan, suhu yang baik yaitu 18-22’C, jarak antara rak dan lantai, jarak rak dengan langit- langit dan jarak dengan rak lainnya sangat menentukan kemanan sterilisasi. Dianjurkan juga untuk secara berkala melakukan uji mikrobiologi untuk menentukan seberapa lama alat yang sudah disterilkan ini dapat bertahan atau kadaluarsa.

Sarana fisik ruang sterilisasi di fasyankes ke satu (puskesmas dan klinik)  memang tidak akan sebesar yang ada di rumah sakit, tapi sebaiknya dipikirkan dan dibuat semirip mungkin dengan standar yang ada baik dari segi  alur yang benar, pintu masuk instrument kotor dan keluar alat steril sebaiknya dibedakan. Ada 3 zona yang harus di buat di ruang sterilisasi ( zona kotor, zona bersih dan zona steril). Ketiga zona tersebut harus tersedia dan disesuaikan dengan bangunan yang ada.

Penatalaksaan proses sterilisasi, dan tata ruang yang benar menjadi indikator pemutus mata rantai infeksi yang baik, sehingga pada akhirnya menentukan kualitas dan peningkatan mutu pelayanan di fasyankes. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *