RAGAM DAERAH– Pemerintah Kabupaten Bandung Barat rencananya bakal melakukan penataan lahan Pacuan Kuda di kawasan Jalan Kayu Ambon Lembang dalam waktu dekat ini.
Hal itu terkuak saat rapat dengar pendapat, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Bagian Aset juga Bagian Hukum bersama Komisi II DPRD KBB, Selasa 6 Juni 2023.
Rencananya, lahan yang memiliki luas hampir 8 haktere lebih tersebut, akan ditata menjadi sentral parkir di kawasan Lembang sabagai upaya mengurai kemacetan saat libur juga untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kendati begitu, Pemda tidak bisa gegabah untuk melakukan penataan lantaran lahan tersebut masih bersengketa.
Ketua Komisi II DPRD KBB, Sundaya membenarkan, jika lahan tersebut masih sengkata. Namun Sundaya memastikan aset tersebut sudah dikuasai oleh Pemda Bandung Barat yang tercatat di bagian aset Pemda KBB. “Artinya kita wajib mempertahankam aset negara tersebut dan harus dituntaskan segara mungkin,” ungkap Sundaya.
Ada pun ada pihak-pihak yang mengaku menguasai lahan tersebut, kata Sundaya, hanya sebatas menguasai lahan garapan. “Makanya kami minta kepada bagian aset untuk segera memasang patok dan plang penguasaan,” sebut Sundaya.
Kepala Bagian Hukum Setda Bandung Barat, Asep Sudiro menyebutkan, jika aset Pacuan Kuda mutlak milik Pemda Bandung Barat berdasarkan UU 12 Tahun 2007 Tetang Pembentukan KBB. “Sudah jelas di Pasal 14 jika kabupaten induk menyerahkan asetnya dan juga tindak lanjut dari persetujuan dewan Kabupaten Bandung juga ditindaklanjuti oleh surat keputusan Bupati Bandung soal penertiban aset yang diserahkan ke Kabupaten Bandung Barat,” ungkapnya.
Sudiro juga menyebutkan, legalitas aset Pacuan Kuda diperkuat dengan berita acara bupati soal penyerahan aset. “Makanya kami memperisilakan bagi yang mengaku menguasai aset tersebut untuk mengajukan ke pengadilan biar jelas siapa kepemilikannya. Bagi kami pemda sudah ada legalitasnya,” kata Sudiro.
Kendati sudah melakukan pematokan dan membuat plang penguasaan lahan, namun disayangkan ada yang mencabut oleh oknum yang merasa menguasai lahan tersebut. “Sudah sama Pak Bupati waktu itu namun ada yang mencutnya. Kendati begitu pemda punya hak dalam penguasaan apalagi akan dibuat sentral lahan parkir agar lahan tersebut lebih produktif,” pungkasnya. ***

