Bupati Jangan Asal Denda, Buat Perbupnya Dulu

NGAMPRAH– Pemkab Bandung Barat diminta membuat peraturan daerah (perda) atau peraturan bupati (perbup) dulu terkait pemberlakukan denda Rp 150 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di area umum.

Hal tersebut menyusul adanya pertanyaan dari warga, jika denda masker diberlakukan uang disimpan di mana?

“Upami tos di perbub keun pasti jelas dasar hukum na termasuk uang denda pasti masuk kas negara /provinsi,” ujar Pensiunan ASN KBB, Iing Hartawan kepada redaksi, Selasa (14/7/2020).

Nada yang sama dilontarkan oleh Hendra yang juga Pensiunan ASN KBB di Sekwan DPRD KBB. “Teu sagawayah damelkeun heula payung hukumna tong pedah darurat covid 19,” katanya.

Masalah itu, Anggota Fraksi PKB, Asep Sudrajat meminta bupati segera berkoordinasi dengan dewan untuk membuat penegakan perda/perbup soal denda masker. “Jangankan masyarakat saya juga kalau didenda gara-gara masker pasti akan menolak. Makanya harus ada landasan hukumnya dulu, itu akan kami bahas di dewan,” kata pria akrab disapa Agan ini kepada redaksi.

Pihaknya juga meminta Pemkab Bandung Barat mewaspadai klaster baru di KBB yang berdekatan dengan penyebaran corona di Cimahi dan Kota Bandung. “Menurunnya status KBB jadi zona kuning mesti diwaspadai. Terutama dengan klaster yang berdekatan dengan Cimahi dan Kota Bandung,” ungkapnya.

Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) KBB, Samsul Ma’arif mengatakan, sepanjang menjadi itikad baik dari Gubernur patut diapresiasi dan diikuti. “Maqaasidu syar’i atau tujuan syariat (aturan) itu kan baik yaitu untuk menjaga kesehatan kita semua. Maka penggunaan masker menjadi penting. Yang tidak didenda, ya bagus lah. Yang penting uang masuk kas daerah. Kalau dikorupsi ya koruptornya digantung di menara Gedung Sate,” sebut Samsul.

Sebelumnya, Pemkab Bandung Barat, akan menerapkan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker di area fasilitas umum.

Denda itu sebesar Rp 150 ribu menyusul instruksi Pemprov Jabar terkait penerapan denda. Maksudnya, agar masyarakat disiplin mengenakan masker atau penutup mulut di dalam atau luar ruangan.

“Kita sudah bahas itu kemarin-kemarin,” kata Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna usai kegiatan launching Kampung Kurang sampah di Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Selasa (14/7). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *