PADALARANG– Pemkab Bandung Barat, akan menerapkan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker di area fasilitas umum.
Denda itu sebesar Rp 150 ribu menyusul instruksi Pemprov Jabar terkait penerapan denda. Maksudnya, agar masyarakat disiplin mengenakan masker atau penutup mulut di dalam atau luar ruangan.
“Kita sudah bahas itu kemarin-kemarin,” kata Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna usai kegiatan launching Kampung Kurang sampah di Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Selasa (14/7).
Umbara menyebut, kebijakan tersebut dinilai relevan saat ini. Sebab, tidak sedikit masyarakat yang masih lalai terhadap protokol kesehatan Covid-19.
“Tentunya hal itu dilakukan (Pemprov Jabar) agar masyarakat lebih disiplin dan COVID-19 cepat selesai,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Umbara menegaskan, Pemkab Bandung Barat akan mengikuti instruksi Pemprov Jabar tersebut.
“Pasti kita ikuti kebijakan Pemprov Jabar terkait pemberlakuan denda kepada warga yang tidak memakai masker,” pungkasnya. ***
2020-07-14

