NGAMPRAH- Bendahara DPD Nasdem KBB, Heri Kusharyadi mengatakan, bupati tak asal jeplak soal penerapan denda bagi masyarakat yang tak kenakan masker.
“Jadi bupati dasar na dari instruksi gubernur bukan asal jeplak,” ujar Heri kepada redaksi, Selasa (14/7/2020).
Menurut Heri, penerapan sanksi tidak mengenakan masker di Jawa Barat, diberlakukan juga oleh Pemprov Jabar untuk kota/kab di Jawa Barat. “Disitu jelas denda Rp 100 saat beraktivitas di tempat umum bagi pengendara umum dan ojek online tak mengenakan masker Rp 150 ribu di kendaraan pribadi ,” kata pria yang akrab disapa Ojos ini.
Sanksi adminitrasi juga diberlakukan untuk kegiatan belajar di institusi pendidikan, kantor, rumah makan, hotel, kegiatan kontruksi. Selain itu, tempat ibadah juga kegiatan sosial budaya.
“Di denda riweuh teu di denda teu taat kana aturan,” tandas Ojos.
Sebelumnya, Pemkab Bandung Barat, akan menerapkan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker di area fasilitas umum.
Denda itu sebesar Rp 150 ribu menyusul instruksi Pemprov Jabar terkait penerapan denda. ***
2020-07-14

