80% Bangunan di KBU Tidak Berizin

AKSI: Massa Forbat saat menggrlar unjuk rasa beberapa waktu lalu menyoal perizinan di KBU.

LEMBANG – Sebanyak 80 persen bangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak berijin alias ilegal. Bangunan komersil tidak berijin itu mayoritas berada di wilayah Lembang.

Ketua Forum Peduli Bandung Utara (Forbat) KBB, Suherman mengatakan dari sekian banyak bangunan di KBU hanya sekitar 20 persen yang sudah mengantongi ijin. Artinya, ada 80 persen bangunan itu berstatus ilegal.

“Sekitar 80 persen bangunan di KBU tidak berijin. Bangunan itu berupa hotel, restauran, toko modern, objek wisata dan sebagainya,” kata Suherman di Lembang, Jumat (3/3/2018).

Meski demikian, Suherman tidak menyebutkan data jumlah total bangunan di KBB. Pasalnya, untuk data riil ada di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) KBB.

Atas dasar itu, pihaknya bersama Dinas Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan DPSMP bersama dinas terkait akan melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) besok (Jum’at, 2/3/2018). Sidak itu dilakukan dalam rangka menertibkan bangunan-bangunan ilegal di KBU tersebut.

“Bangunan yang tidak berijin di KBU akan di sidak. Jangan sampai ada kesan tebang pilih,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPMPSP KBB, Ade Zakir mengaku tidak memiliki catatan mengenai jumlah bangunan di KBU yang tidak berijin. Namun, DPMPSP KBB hanya memiliki catatan bangunan yang berijin.

“Kami hanya punya data bangunan yang berizin saja. Sementara yang tidak berijin, kami tidak punya datanya. Sebab, pengendalian bangunan ada di Dinas Cipta Karya,” Ade.

Dia menambahkan bahwa pihaknya hanya menerbitkan ijin untuk bangunan di KBU setelah keluar rekomendasi gubernur. Sejauh ini, berbagai ijin di KBU yang diterbitkan sudah sesuai dengan prosedur.

“Memang minat masyarakat untuk mendirikan bangunan di KBB dari tahun ke tahun terus meningkat,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Bidang Penataan Bangunan Gedung, Permukiman, dan Jasa Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) KBB Yoga Rukma Gandara.

Menurutnya, pihaknya mengaku sulit mendata bangunan tidak berijin di kawasan Bandung utara. Hal ini menyebabkan pengendalian bangunan di kawasan itu tidak optimal.

“Untuk bangunan-bangunan yang belum berijin ini, kami menunggu laporan dari berbagai pihak. Terutama, untuk bangunan-bangunan baru,” kata Yoga.

Dia menuturkan, bangunan-bangunan lama di KBU yang belum punya ijin sulit dideteksi. Sebab, sebagian besar hanya memiliki ijin tempat tinggal, sedangkan kini sudah banyak yang berubah fungsi menjadi tempat komersil.

“Ini disebabkan ketidakdisiplinan pemilik ijin dalam memperbarui ijin. Padahal seharusnya, ijin diperbarui setiap ada pengembangan atau perubahan bangunan dan fungsinya,” ujarnya.

Yoga mencontohkan, bangunan stasiun pengisian bahan bakar umum di Lembang sebelumnya sudah memiliki ijin. Namun dalam perkembanganya, ada ketidaksesuaian antara ijin dengan siteplan. Akhirnya, Pemkab dengan tegas memberhentikan sementara pembangunan SPBU tersebut sampai pemilik memperbarui ijin.

Seperti diketahui, berdasarkan data dari DPMPSP KBB, sepanjang tahun 2015, ada sebanyak 311 IMB diterbitkan, 89 di antaranya di KBU. Sejumlah IMB tersebut untuk berbagai bangunan, di antaranya hotel, restoran, rumah tinggal, dan rumah dinas. Sementara pada 2014, ada 61 IMB yang diterbitkan serta 64 IMB pada 2013. (wie)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *