7 Kades KBB Maju Dipileg Mundur, KPU Verifikasi Data

RAGAM DAERAH– Kepala Desa (Kades) di Bandung Barat harus menanggalkan jabatan ketika maju sebagai legislator.

Hal tersebut sesuai dengan PKPU 10 tahun 2023 bagi Kades, Perangkat Desa dan BPD yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD harus menyerahkan surat permohonan pengunduran diri disertai dengan tanda terima surat dimaksud dari pejabat yang berwenang.

Data Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD) KBB, ada  7 kades yang menyatakan maju dipileg dan satu BPD. Yakni, Kades Lembang, Sukajaya, Mandalamukti,  Wangunjaya, Tanimulya, Situwangi, Cicangkang Hilir serta BPD Lembang.

“Di KBB ada 7 kades dan satu BPD.
Semua yang mencalonkan sudah menyampaikan surat permohonan pengunduran diri dimaksud dan sudah dikeluarkan tanda terimanya,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Desa pada DPMD KBB, Hendi Setiyadi, Senin 22 Desember 2023.

Hendi menyebutkan, mekanisme pemberhentian mengacu pada Pasal 8 Permendagri 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa untuk Kepala Desa dan Permendagri 110 tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa untuk BPD.

“Setelah bupati menerima pengajuan permohonan pengunduran diri maka bupati melakukan kajian terhadap pengunduran diri dimaksud berdasarkan hasil kajian tersebut baru Bupati mengeluarkan keputusan pemberhentian, kepala desa efektif berhenti setelah keluarnya SK pemberhentian,” jelasnya.

Sementara itu, Kadiv Teknis Pemilu KPU KBB, Ripqi A Sulaeman, membenarkan ada beberapa kepala desa yang maju di pileg 2024. “Informasi ke kami ada beberapa kades yang mau mencalonkan dewan,” ujar Ripqi, Senin 22 Mei 2023.

Tentunya, sambung Ripqi, dalam persyaratan harus melampirkan surat pengunduran diri dan bukti tanda terima surat pengunduran diri tersebut sudah disampaikan pada lembaga berwenang. “Nanti kita cek satu persatu pada saat verifikasi administrasi,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *