RAGAM DAERAH– Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencatat, hingga April 2025 telah menerima 13 aduan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pemberangkatan pekerja migran ilegal.
Dilaporkan, sebagian besar berasal dari wilayah selatan Kabupaten Bandung Barat. Wilayah selatan dinilai rawan karena banyaknya calo bahkan dari kalangan keluarga sendiri. Sementara pada 2024, jumlah kasus yang dilaporkan mencapai 77.
“Kalau ada masyarakat yang merasa ditipu calo, segera laporkan ke pihak Polres. TPPO itu ranah kepolisian,” ucap Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) Disnaker KBB, Dewi Andani, saat diwawancarai, Kamis (24/04/2025).
Dewi menegaskan, pentingnya pemenuhan prosedur bagi calon pekerja migran, mulai dari pelatihan bahasa hingga sertifikasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Tanpa pembekalan, pekerja rentan mengalami eksploitasi di negara tujuan.
“Bekerja ke luar negeri tidak bisa instan. Harus ada pelatihan budaya, bahasa, hingga pengetahuan dasar. Kalau tidak, potensi eksploitasi sangat tinggi,” pungkasnya. ***

