NGAMPRAH— Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat, Wandiana mengatakan, mustahil jika Perbup No 35 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pasal 41 untuk direvisi. Sementara, Komisi I DPRD meminta Perbup Pilkades serentak terjadi kelemahan sehingga mesti direvisi. “Perbup itu mengacu kepada Permendagri dan Permendagri mengacu ke Perturan Pemerintah. Sedangkan perturan pemerintah mengacu kepada undang-undang desa, dan pilkades di KBB sudah tiga kali dilaksanakan, masa cacat hukum,” kata Wandi menanggapi desak Komisi I untuk merevisi Perbup No 35 Tahun 2019 tentang pilkades kepada redaksi, Kamis (28/11/2019).
Wandi sewot jika Perbup No 35 dituding cacat hukum. “Baca deui atuh. Perbup pan ngacuna kapada undang-undang yang di atasnya. Pilkades sendiri mempunyai perturan tersendiri yakni Undang-Undang Tentang Desa,” jelasnya.
Menurut Wandi, jika ingin mengubah perbup mesti mengubah dulu undang-undang desanya. “Untuk badan pengawas emang tidak diatur dalam undang-undangnya tidak seperti pileg dan pilpres yang diatur itu camat, polsek dan koramil, jadi panwas itu ada di kecamatan,” ungkapnya. Wandi pun menyebutkan, tahap perbup sudah selaras dengan permendagri dan undang-undang desa itu tersendiri,” tandasnya.
Seperti diberitakan, Ketua Komisi I DPRD KBB, Wendi Sukamawijaya menyayangkan lemahnya pengawasan oleh panitia pilkades tingkat kabupaten. “Kita perlu akui lemahnya diperbup tidak adanya pengawasan pilkades. Jadi pemilihan berikutnya mutlak harus ada badan pengawas pemilihan kepala desa,” kata Wendi.
Anggota Komisi I Sunarya Erawan membenarkan masih terjadi kelemahan dalam perbup pemilihan kepada desa di KBB tidak adanya dan pengawas. “Adanya hanya koordinator pengawas yakni Pak Ranbe (Kabid di DPMD) termasuk di tingkat kecamatan, dan tingkat kabupatennya sendiri seharusnya ada yang mengawasi mesti melibatkan aparat penegak hukum seperti di pileg dan pilpres,” sebutnya. Apih–begitu biasa disapa mengakui perbup pilkades serentak di KBB banyak kelemahan dan mesti direvisi kembali. ***
Copyright secured by Digiprove 
