Tukin tak Kunjung Cair, ASN KBB Terpaksa Gadai BPKB Mobil

RAGAM DAERAH—Tunjangan Kinerja (Tukin) Pemda Bandung Barat hingga kini tak kunjung cair.

Masalah itu yang dikeluhkan aparatur sipil negara alias ASN di Kabupaten Bandung Barat.

Para ASN, menerima tukin tersebut setiap bulan dengan nominal bervariatif sesuai pangkat dan golongan.

“Sampai sekarang belum juga ada kejelasan, kapan tukin ini bisa kita terima. Sudah tiga bulan, kita tidak menerimanya,” ujar salah seorang ASN KBB, yang enggan menyebut identitasnya, Selasa 21 Maret 2023.

Mereka mengeluh, lantaran tukin tersebut sangat dinantikan untuk menutupi berbagai kebutuhan sehari-hari. “Kita sangat-sangat berharap, bisa cair secepatnya,” imbuhnya.

Terpaksa kata dia, untuk menutupi kebutuhan harus mengadaikan BPKB mobil. “Kalau gaji kan SK nya sudah di bank buat beli rumah,” ungkapnya.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), KBB, Hadian Sundara mengatakan tukin tersebut dalam waktu dekat bakal dibayarkan, setelah menempuh proses sesuai ketentuan.

“Kalau persyaratan kelengkapan dari setiap OPD sudah lengkap diajukan ke kami, besok juga tukin bisa cair. Rencana untuk bulan Januari dan Februari karena untuk bulan Maret masih berjalan,” katanya.

Tepatnya, pencairan tersebut lantaran dipengaruhi oleh proses tahapan pencairan keuangan yang harus ditempuh Pemkab Bandung Barat.

Tahapan tersebut, mulai pengajuan dari Pemkab Bandung Barat, kemudian ke Kemendagri dan Kementerian Keuangan RI. Hal itupun berlaku di seluruh Indonesia, jika Pemda harus menempuh proses tahapan tersebut.

“Jadi dari Pemda KBB diajukan Kemendagri lalu ke Kementerian Keuangan dikembalikan lagi ke Kemendagri lalu ke Pemda. Kemarin kita sempat ada koreksi jadi dikembalikan lagi untuk diajukan ulang,” ujar Hadian.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KBB, memiliki tupoksi membayarkan tukin, apabila kmsemua persyaratan dari OPD seperti Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) lengkap.

Selain itu, persyaratan yang harus dilengkapi lainnya, termasuk soal beban kerja, kondisi kerja, prestasi kerja, dan absensi kehadiran dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Jadi dari Pemda KBB diajukan Kemendagri lalu ke Kementerian Keuangan dikembalikan lagi ke Kemendagri lalu ke Pemda. Kemarin kita sempat ada koreksi jadi dikembalikan lagi untuk diajukan ulang,” ujar Hadian.

“Ketika absensi tidak 100% maka tukin akan ada potongan,” katanya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *