RAGAM DAERAH–Kawasan konservasi di Bandung Utara (KBU) meliputi beberapa area yang dilindungi dan dilestarikan untuk menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. Kawasan konservasi ini memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung keanekaragaman hayati di Bandung Utara.
Tokoh Bandung Barat, lili Supriatna menilai, jika KBU merupakan pekerjaan rumah yang tertunda setiap estafet kepemimpinan kepala daerah. “Maka dari itu, saya sebagai bagian komponen pemuda sangat mendukung langkah Kang Dedi Mulyadi selaku Geburnur Jawa Barat dan Pak Bupati Jeje Richie Ismail selaku Bupati Bandung Barat kaitan penertiban perizinan ilegal yang ada di KBU,” kata Lili, Jumat 28 Maret 2025.
Perizinan tersebut berupa izin perhotelan, kawasan wisata, resort dan sejumlah tempat yang bisa mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tapi saya berharap Pak Gubernur dan Pak Bupati harus cermat dalam memeriksa mana pengusaha yang taat perizinan dan mana pengusaha nakal yang tidak mau mengurus izinnya,” ungkap Lili.
Maka dari itu, Lili menegaskan, dalam penertiban bangunan di KBU jangan tebang pilih dan diselesaikan secara politik. “Jangan terkesan karena pengusaha ini mendukung calon gubernur si a atau si b calonnya tidak terpilih, maka izinnya disikat ini tidak fair,” tegas Lili.
Tegakkan aturan sesuai norma hukum yang berlaku adalah salah satu langkah konkret. Sejumlah waralaba di KBB disinyalir tak berizin, dan yang ada hanya mengantongi izin sewa kontrak. “Bahkan hanya alih lahan jadi tempat usaha dan persoalan ke depannya tidak pernah di urus perizinannya,” sebut Lili.
Kartu registrasi perizinan menjadi salah satu langkah untuk mengetahui, mana saja tempat-tempat usaha yang sudah mengantongi perizinan mana yang belum. “Segara dilakukan oleh petugas berwenang untuk menerbitkan kartu registrasi perizinan sebagai keterbukaan infornasi publik juga,” tutur mantan Ketua KNPI KBB ini.
Persolan perizinan di KBU akan terjadi revisi atas keputusan gubernur mengenai tata kelola Kawasan Bandung Utara. KBU sendiri tak hanya meliput Lembang, Parongpong dan Cisarua, Ngamprah, Cikalongwetan dan Cipatat, namun masuk juga ke wilayah Babak Siliwangi Kota Bandung, Ciburial, Cimenyan Kabupaten Bandung juga Punclut dan Dago. “Kawasan itu jadi kawasan konservasi air yang jadi perhatian khusus Pak Gubernur untuk menertibkannya,” kata pria yang pernah menjabat Plt Ketua KONI KBB ini.
Namun jangan sampai juga, sebut Lili, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang di dapat tak sebanding dengan kerugian bencana alam yang begitu besar. “Jangan sampai PAD yang di dapat miliaran namun ketika ada bencana penanggulangannya sampai ratusan miliar, ini tidak adil pengusaha juga harus mawas diri,” katanya.
Pemerintah juga, kata Lili, jangan seenaknya menutup atau membongkar tanpa memanggil pengusaha terkait perizinan yang ditempuhnya. “Alih fungsi lahan seperti di Cikole Lembang harus juga jadi perhatian karena dari dulu Lembang tidak pernah banjir. Tapi nyatanya hari ini banjir melanda pusat Kota Lembang. Artinya ada aliran air yang mengalir dari daerah resap air,” kata Lili.
Lili menegaskan, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) dan Bupati Bandung Barat, Jeje Richie Ismail, tidak menegakkan aturan secara politis. “Tapi tegakkan aturan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Lili. ***


Kami mendukung sebagai warga jawa barat ketua pemuda KBB TIDAK USAH DI DENGAR TERUS KAN KDM KAMI MENDUKUNG GUBERNUR JAWA BARAT
Menurut hemat saya KDM dalam melaksanakan tugasnya tidak tebang pilih dan selalu berdasarkan aturan perizinan. Sementara ormas-ormas yang ada tidak jelas kontribusinya selain urusan perpolitikan, jadi tidak perlu menggurui KDM yang jelas-jelas bekerja untuk mensejahterakan rakyat.
Lemah pisan bupati kerja heula gak tuntas baru gubernur berjenjang dong ngeraken
Alhamdulillah Banyak Yang
Mencontoh Program Gubernur
JABAR, Alhamdulillah Untung
KDM mu Jadi Gubernur na Mun
Mu Lain Moal Waji Ngabongkar
Bangunan Liar
kalo mau maju harus bisa di atur, nyatanya masih banyak jalan sekarang yang mencakup KBB banyak yg rusak ga pernah dibenerin kemana aja uang pajak woi
Ada apa dg orang ini, “ngatur-ngatur”? Gubernur punya kewenangan yg diatur UU
Ada apa dengan orang ini? Gubernur punya kewenangan yang diatur Undang-undang!
Tong di denge pak,,, lanjut terusss kang dedi