RAGAM DAERAH– Tim Non Litigasi Ahliwaris Adiwarta menjawab pernyataan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Ricky Riyadi soal perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemda KBB dengan PT Bangunbina Persada berlaku dari tahun 2016 sampai 2031. Pemda Bandung Barat berpegang teguh kepada hal tersebut seperti yang tercantum dalam direktorar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 871 PK/pdt/2021.
Menurut Lili, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 871 PK/pdt/2021 Pemda Bandung Barat sudah ditolak gugatannya dan Pemda Bandung Barat wajib membayar ganti rugi kepada ahli waris sebesar Rp 116.185.000.0000 atau mengosongkan lahan tersebut karena pemda yang memberikan izin pembangunan Pasar Panorama Lembang. “Jadi Kadis Perindag jangan membuat kebohongan publik karena putusan MA 871 sudah sangat jelas pemda wajib membayar ganti rugi kepada ahli waris setelah ditolak gugatannya,” kata Lili, Selasa 31 Januari 2023.
Lili menyebutkan, jika amar putusan MA 871 bukan menyoal perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemda KBB dengan PT Bangun Bina Persada berlaku dari tahun 2016 sampai 2031. “Jadi saya tegaskan putusannya pemda wajib membayar ganti rugi kepada ahli waris atau mengosongkan lahan tersebut bukan masalah kontrak perjanjian kerjasama jadi tidak nyambung,” sebut Lili.
PKS secara perdata berlangsung sampai 2031 kata Lili, apabila lahan tersebut milik Pemda Bandung Barat.
Soal perlawan eksekusi yang dilontarkan Kadis Indag, lili mengatakan, tidak akan menggugurkan status kepemilikan lahan yang sudah diputuskan dalam PK Mahkamah Agung. “Perlawanan itu sifatnya hanya penundaan karena PT Bangun Binan Persada ikut membangun di dalamnya. Jadi tidak ada kaitan dengan PK 871 yang mengataur masalah retribusi pasar,” kata Lili.
Jika PK MA sudah jelas putusannya, Pemda Bandung Barat harus menghentikan perjanjian kerjasama karena lahan tersebut bukan lagi milik pemda. “Jadi apa dasarnya pemda masih mengambil retribusi sampai hari ini. Silakan tanya kepada aparat penegak hukum dan harusnya pemda minta referensi kepada aparat penegak hukum supaya tidak salah,” pungkasnya.
Sebelumnya, dikutif dari iNewsJabar.id, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KBB, Ricky Riyadi menyebutkan, perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemda KBB dengan PT Bangunbina Persada berlaku dari tahun 2016 sampai 2031. Pihaknya berpegang teguh kepada hal tersebut seperti yang tercantum dalam direktorar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 871 PK/pdt/2021. “Kemarin kan sempet muncul isu ada pungli retribusi ada perjanjian yang cacat hukum, tapi kan kita acuannya kepada apa yang tercantum dalam direktorar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 871 PK/pdt/2021,” ucapnya, Kamis (26/1/2023). ***

