RAGAM DAERAH– Proses perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bandung Barat kini tengah memasuki tahap Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat, telah mengajukan gugatan dengan nomor perkara 192/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam permohonan tersebut, mereka menyoroti dugaan keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto serta Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Anak Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.
Dugaan ini diungkap kuasa hukum calon Bupati Kabupaten Bandung Barat, Hengki Kurniawan dan Ade Sudrajat, Boyke Luthfiana Syahrir dalam sidang perdana PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) di Mahkamah Konstitusi (MK). Rabu, (08/01/2025).
Namun, Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Bandung Barat sekaligus Wakil Ketua Tim Pergerakan Amanah (Paslon 2), Dona Ahmad Muharam memberikan tanggapan tegas terhadap klaim tersebut.
“Tidak Berdasar dan Subjektif”
Dalam pernyataannya, Dona menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di MK. Namun, ia menilai gugatan yang diajukan paslon 3 lebih banyak berisi opini tanpa dasar hukum yang kuat.
“Apa yang disampaikan paslon 3 terkait dugaan kepada Mendes PDT dan Raffi Ahmad hanyalah opini subjektif yang tidak berdasar. Bagaimana mungkin hanya karena menyebut kata ‘dua’, seseorang disimpulkan mendukung paslon nomor 2? Ini sangat absurd,” kata Dona. Senin, (13/01/2025).
Ia juga menyoroti klaim paslon 3 yang mendasarkan gugatan pada hasil survei elektabilitas.
“Hasil survei itu sangat dinamis dan mencerminkan situasi lapangan. Yang seharusnya menjadi acuan adalah hasil penghitungan suara resmi dari KPU. Faktanya, selisih suara antara paslon 3 dan paslon 2 adalah 117.158 suara atau 13%. Hal ini jelas tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016,” tambahnya.
“Mari Tatap Masa Depan Bandung Barat”
Lebih lanjut, Dona menyoroti bahwa empat paslon lain selain paslon 3 telah menerima hasil pilkada dengan lapang dada.
Menurutnya, kemenangan dan kekalahan dalam kontestasi politik adalah hal yang lumrah.
“Sekarang yang penting adalah bagaimana kita semua, termasuk paslon yang tidak terpilih, bisa bersinergi untuk membangun Bandung Barat menjadi lebih maju dan sejahtera. Pasangan Jeje-Asep Ismail tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kerja sama semua pihak untuk memajukan KBB dengan semangat gotong royong,” ujarnya.
Dona juga menekankan keyakinannya bahwa proses di MK akan berjalan adil dan transparan.
“Kami percaya majelis hakim akan mencermati setiap sangkaan dalam gugatan tersebut dengan teliti. Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutupnya.
Gugatan paslon 3 ke MK masih akan terus berlanjut. Publik pun menantikan hasil dari persidangan ini untuk memastikan keadilan dan legitimasi hasil Pilkada Bandung Barat 2025.***

