SOREANG– Masalah utang piutang seseorang menjadi gelap mata. Pelaku
M.Jemmy alias Tommy tega menghabisi nyawa rekan bisnisnya, Rep (51). Rep dihabisi Tommy dengan cara ditembak di kepala lalu jasadnya di buang ke Sungai Citarum.
Kasus pembunuhan itu terjadi
belum lama di Kawasan Tol Seroja Bandung. Seorang pengendara mobil bernama M.Jemmy alias Tommy membunuh rekan bisnisnya, Rep (51) gara-gara tak mau bayar utang hasil jual beli mobil. Tommy membunuh korban dengan menembak korban sebanyak tiga kali tembakan tepat di kepala.
Setelah tewas, mayat korban dibuang ke Sungai Citarum dekat Curug Jompong kecamatan Margaasih. Selang tidak lama penemuan mayat korban, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Pelakunya pun berhasil diringkus. Kepada petugas, pelaku mengaku nekat menembak korban lantaran kesal uang tak kunjung di bayar. Mayat Eep katanya, dibuang dan dimasukkan ke dalan karung yang berisi besi dengan tujuan mayat tidak mengambang.
“Dia ada utang sebesar Rp177 juta lamanya setahun. Intinya dia tidak ada itikad baik,” ucap Tommy saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Cibabat, Selasa (28/4).
Awalnya kata Tommy, dia menjemput korban di rumahnya Perum Bukit Indah Kahuripan, RT 02/16, Desa Ciheulang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Di dalam mobil ia berupaya menagih utang bisnis jual beli mobil tersebut. Namun korban terlihat tidak ada itikad baik untuk mengembalikannya kepada pelaku.
Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi berhasil mengungkapnya dengan menangkap pelaku pembuangan mayat berkalung besi di aliran Curug Jompong.
“Dia punya utang ke saya Rp177 juta, sudah satu tahun tidak ada itikad baik mau bayar. Saya kesal, saya tembak 3 kali saat perjalanan tol Soroja, di dalam mobil. Tembakan ke satu meleset,” kata Tommy saat gelar perkara.
Kapolres Cimahi, AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari penemuan mayat korban pada 10 April 2020 lalu. Saat ditelusur keterangan saksi sebelum ditemukan tewas korban dijemput pelaku.
Pembunuhan itu juga disaksikan kedua rekan pelaku di dalam mobil yang ikut menjemput korban menggunakan satu mobil minibus.
” Ya, tersangka menagih kepada korban agar di kembalikan uangnya karena itu hasil penjualan mobilnya. Karena enggak mau bayar, korban dijemput dan diajak berkeliling sampai Tol Soroja. Akhirnya korban ditembak 3 kali, dua kena, peluru yang satunya meleset,” terang Kapolres Cimahi.
Setelah meninggal, korban kemudian dibawa ke rumah tersangka. Tersangka membawa besi katrol sebagai pemberat. Sedangkan dua rekannya memilih pergi saat di jalan tol menggunakan angkutan online sebab tak tahu masalah korban dengan tersangka.
“Tersangka kemudian membeli tali tambang untuk mengikat korban, akhirnya dibuang di Sungai Citarum. Untuk menghilangkan jejak, korban dipasang besi katrol agar tidak mengambang,” pungkasnya. Pelaku kata Kapolres dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara atau seumur hidup. ****
2020-04-29

