NGAMPRAH– Dua tersangka kasus dugaan kasus korupsi pengadaan lahan perkantoran Pemkab Bandung Barat dalam waktu dekat ini akan menjalani sidang.
Tersangka adalah ER Mantan Kepala Bagian Umum pada Sekretariatan Daerah (Setda) Pemkab Bansung Barat dan AW Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Pertanahan Negara Kabupaten Bandung selaku penitia pengadaan lelang tanah.
Kasus ini pun berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung setelah diselidiki Polresta Cimahi sejak 2010.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bale Bandung, Amriansyah mengatakan, pihaknya tinggal melimpahkan berkas penyelidikan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Kasus itu bermula pada 2009 saat Pemkab Bandung Barat membuka lelang pengadaan lahan untuk kompleks perkantoran Pemkab Bandung Barat seluas 19,53 hektare. Anggarannya sekitar Rp13 miliar tepatnya Rp13.671.000.000.
“Dalam prosesnya itu ada perbuatan melawan hukum negara dirugikan senilai Rp2 miliar,” sebutnya.
Kasus tersebut cukup lama dalam proses penyidikannya sejak 2010 silam. Penyidik harus bolal balik untuk melengkapi berkas tersebut.
“Kami memamg meminta penyidik melengkapi petunjuk-petunjuk. Baru saat ini berkasnya rampung dan akhirnya dilimpahkan ke penuntutan,” tandas Amriansyah. ****
2020-06-10

