RAGAM DAERAH–Sebanyak 156 orang terdiri dari jabatan administrator, pengawas, pelaksana, dan fungsional tertentu mengikuti asesmen pemetaan kompetensi dan potensi PNS tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bandung Barat gelombang 2 yang dilaksanakan di Ballroom Balai Gempungan Gedung B Lt.4 Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat 17 – 23 Desember.
Sedangkan acara pembukaan dan pengarahan peserta dilaksanakan pada
tanggal 10 Desember 2024 melalui zoom meeting. Asesmen dilakukan bekerjasama dengan tim asesor dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat.
Asesmen yang diselenggarakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Sedangkan jumlah peserta yang
diundang untuk mengikuti asesmen sebanyak 598 orang sedangkan peserta yang hadir
sebanyak 411 orang.
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Kompetensi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Yulia Purnamasanti mengatakan, asesmen untuk memotret gambaran profil kompetensi dan potensi ASN serta menerapkan manajemen talenta dan
pengembangan kompetensi ASN.
“Maka dari itu diselenggarakan asesmen berkala Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,” kata Yulia Selasa 24 Desember 2024.
Selain itu, asesmen dilalukan untuk pemetaan kompetensi dan potensi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat agar penerapan Manajemen ASN berdasarkan sistem merit melalui pengembangan karir, pengembangan kompetensi, dan pola karir. “Salah satu wujud pelaksanaan manajemen talenta ASN dengan mendorong peningkatan profesionalisme jabatan dan kompetens,” ungkapnya.
Asesmen berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen, Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Rahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), Undang –Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 205, Pasal
208, Pasal 233, Pasal 234 dan Pasal 235.
UU No.10 Tahun 2015 Pasal 71, tentang Perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2014 tetntang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS bahwa Pengembangan karir, pengembangan kompetensi, pola karir, mutasi dan promosi
merupakan manajemen karir PNS, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN.
Peserta Asesmen Pemetaan Kompetensi dan Potensi PNS ini diikuti oleh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dengan jabatan administrator, pengawas, pelaksana dan jabatan fungsional tertentu yang belum mengikuti asesmen dalam kurung waktu 2 tahun terakhir.
Plt Kepala BKPSDM KBB, Asep Wahyu menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebagai pedoman menjelaskan bahwa manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) diarahkan berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen dengan menerapkan sistem merit, yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur dan kondisi kecacatan.
“Pelaksanaan Asesmen Pemetaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bandung Barat mengacu pada peraturan-peraturan, yaitu antara lain UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN bahwa Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan sistem merit,” ungkap Asep Wahyu.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS bahwa pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi dan promosi merupakan manajemen karir PNS harus dilakukan dengan menerapkan prinsip sistem merit.
Permenpan No. 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta ASN yang menjelaskan bahwa asesmen ASN mendorong peningatkan profesionalisme jabatan, kompetensi, dan kinerja talenta serta memberikan kejelasan dan kepastian karier, dan Permenpan No. 38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN yang menjelaskan bahwa Standar Kompetensi Jabatan dijadikan acuan dalam pengembangan karier ASN, Pengembangan Kompetensi ASN, dan Kelompok rencana suksesi ASN.
“Asesmen yang dilakukan adalah asesmen kompetensi dan potensi, yaitu metode untuk
memotret gambaran profil kompetensi dan potensi individu yang terdiri dari kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural,” pungkasnya. ***

