
CIMAHI – Satuan Narkoba Polresta Cimahi berhasil membongkar 38 kasus dengan 51 tersangka penyalahgunaan narkoba di tahun 2018 ini. Sementara di 2017 terapat 97 kasus dengan 123 tersangka.
Sementara itu, memasuki hari ke tujuh di bulan Ramandan, Satnarkoba Polresta Cimahi sudah melakukan penangkapan tujuh tersangka kasus narkoba yang berada di wilayah hukum Polresta Cimahi.
Kasat Narkoba Polsek Cimahi, AKP Sugeng Heryadi memastikan, wilayah hukumnya aman dari peredaran narkoba.
“Tidak ada wilayah yang rawan karena kita pantau secara khusus,” ujarnya di Mapolresta Cimahi, Jumat (25/5/2018).
Langkah yang dilakukan, selain memperketat oprasi di bulan Ramadan, Satnarkiba Polresta Cimahi terus melakukan peyuluhan kepada sejumlah sekolah-sekolah tentang bahaya mengkonsumsi obat-obatan terlarang.
“Itu juga berupaya untuk memerangi dan menghindarkan anak-anak produktif agar menjauhi narkoba dan selalu dikoordinasikan dengan pemerintah dan BNN,” katanya.
Tahun 2018 ini, Sugeng mengatakan, sudah melakukan peyuluhan kepada sekolah yang ada di wilayah hukum Polresta Cimahi. “Penyuluhan ke setiap sekolah rutin kami lakukan sebagai upaya penangulangan bahaya narkoba,” tandasnya. (mon)
Copyright secured by Digiprove 