Surat Putusan MA tak Sampai ke Bagian Hukum, Hengky Sebut Ada Oknum

RAGAM DAERAH– Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan membantah pihaknya tidak mentaati yang menjadi putusan Mahkamah Agung (MA) soal status lahan Pasar Panorama Lembang yang menyatakan milik ahli waris. Putusan MA Nomor 871 PK/Pdt/2021 menolak meninjau kembali (PK) Bupati KBB, menetapkan jika lahan tersebut dinyatakan milik ahli waris.

Tidak hanya itu, keputusan tersebut juga mewajibkan Pemda KBB membayar ganti rugi senilai Rp116.185.000.000 kepada keluarga ahli waris. Namun hingga detik ini Pemda KBB tidak bergeming terhadap keputusan itu dan masih yakin jika lahan Pasar Panorama Lembang adalah aset daerah.

“Bukan persoalan tidak mentaati tapi kami sedang melakukan upaya-upaya untuk mempertahankan aset negara,” kata Hengky kepada wartawan baru-baru ini.

Hengky menjelaskan, soal sengketa lahan Pasar Panorama Lembang awalnya Pemda Bandung Barat menang di tingkat kasasi. Namun pihak ahli waris Adiwarta melakukan PK di MA. “Hanya saya menyebutnya oknum, surat yang diterima oleh pemerintah daerah tidak di diposisikan ke bagian hukum,” sebut Hengky.

Jika informasi surat tersebut diterima oleh bagian hukum, lanjut Hengky, pihaknya akan melakukan kontra memori lantaran memiliki bukti yang kuat. “Intinya kami tidak gentar untuk menghadapi mafia-mafia tanah yang diibaratkan bintang lima kita mempunyai mental bintang tujuh. Kami tidak gentar melawan mafia tanah,” tegas Hengky.

Orang nomor satu di KBB ini meminta dukungan kepada Presiden, Mentri ATR,  KPK juga Polri untuk memantau sengketa lahan Pasar Panorama Lembang. “Agar yang menjadi aset negara bisa kami pertahankan,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *