
NGAMPRAH- Sebanyak 41 dari 45 Anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka kasusnya diduga menerima Suap dan gratifikasi dari Walikota dalam pengesahan (persetujuan) pembahasan APBD Perubahan, tak luput perhatian dari Pengamat Politik dan Pemerintahan, Djamu Kertabudhi.
“Saya tidak tertarik dengan pembahasan materi kasusnya, karena kasus seperti ini mungkin dan bisa terjadi dimana-mana.
Yang menarik, muncul pertanyaan, bagaimana penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selanjutnya tanpa peran DPRD,” ujar Djamu, Selasa (4/8/2018).
Menurut Djamu, di wilayah formulasi kebijakan daerah terdapat ketentuan bahwa peraturan daerah ditetapkan kepala daerah atas persetujuan bersama DPRD. Disamping itu, DPRD memiliki fungsi pembentukan perda, penganggaran, dan pengawasan terhadap implementasi kebijakan daerah yang dilakukan kepala daerah beserta perangkat pemerintah daerah. “Dari gambaran di atas, maka DPRD Kota Malang tidak akan berfungsi dan berperan sebagaimana mestinya, karena hanya mensisakan empat orang anggotanya, yang tidak memenuhi qourum dan tidak sah untuk mengambil keputusan,” kata Djamu.
Langkah yang perlu dilakukan untuk menghindari stagnasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, adalah pengurus partai politik harus jemput bola terhadap percepatan penggantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD sesuai ketentuan berlaku yang tunjang secara responsif oleh KPU dan Gubernur Jawa Timur
manakala ada jebijakan yang perlu segera ditetapkan jepala daerah seperti Perda Tentang APBD 2019, yangg akan berdampak negatif terhadap masyarakat karena terjadi keterlambatan apabila menunggu penyelesaian masalah di internal DPRD.
“Maka walikota segera konsultasi terlebih dahulu dengan gubernur untuk mendapat izin menerapkan kewenangan diskresi yang dimilikinya,” katanya. Hal ini, lanjut Djamu dimungkinkan berdasarkan UU No.30 Tahun 2013 Tentang Administrasi Pemerintahan, dimana Kepala Daerah berwenang menetapkan kebijakan dengan menggunakan wewenang diskresi manakala menghadapi kejadian luar biasa, atau kondisi tidak normal.
“Artinya secara praktis dalam kasus Kota Malang. Apabila sudah mendapat izin gubernur atas usul walikota tentang hal tersebut, maka walikota mengajukan raperda dan rencana peraturan Walikota Tentang Pedoman Realisasi APBD 2019 untuk mendapat pengesahan gubernur untuk selanjutnya ditetapkan walikota,” tandasnya. (***)
Copyright secured by Digiprove 