Siap-siap Tahapan Pilkada KBB di Bulan Maret

RAGAM DAERAH–Tingkat partisipasi pemilih di tahun 2024 mencapai 82 persen. Angka tersebut menurun  4 persen dibanding pemilu di tahun sebelumnya 2019.

“Adapun beberapa faktor penurun itu, karena pemilihan ketika hari H 14 Februari pada hari Rabu cuaca hujan menjadi salah satu faktor penurun tersebut,” ujarnya.

Tahapan Pemilu 2024 ini, kata Ripqi  belum selesai seluruhnya seperti penetapan hasil suara dan penetapan kursi legislatif. “Menjelang tahapan ini kita berharap diberikan kelancaran setelah itu kita masuk ke tahapan pilkada di bulan Maret,” pungkas Rifqi.

Pada rapat koordinasi persiapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota pemilihan umum tahun 2024 di KBB, turut dihadiri perwakilan Forkopimda dan Forkompimcam, Ketua DPC SE lurus l Partai, dan Ketua PPK se Kecamatan Bandung Barat. ***

Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024

• Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024

• Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024

• Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024

• Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024

• Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024

• Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

• Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024

• Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):

– Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

– Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

• Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Penetapan pasangan calon terpilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.

• Pengusulan pengesahan pengangkatan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:

– Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

– Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi

• Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:

– Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

– Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi. (Sumber KPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *