Sebut Sekda Ade Zakir Ketempuhan ‘Buntut Maung’, Ketua Dewan Setuju Pemda Banding Putusan PTUN Mantan Kepala Bapelitbangda

RAGAM DAERAH– Ketua DPRD KBB, Muhammad Mahdi angkat bicara terkait
hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang telah menetapkan putusan tingkat pertama mengabulkan gugatan Rini Sartika mantan Kepala Bapelitbangda sebagai penggugat dan membatalkan SK Bupati tentang ROMUT secara parsial.

Menurut Mahdi, Pemda Bandung Barat telah menempuh dan memenuhi semua prosedur ketika akan melakukan rotasi mutasi yang berbuntut gugatan dari mantan Kepala Bapelitbangda, Rini Sartika. “Jelas semua juga. Jadi ternyata semua prosedur sudah ditempuh oleh sekda sekarang maupun sebelumnya,” ujar Mahdi saat dengar pendapat Komisi 1 DPRD bersama BKPSDM juga Bagian Hukum KBB, beberapa waktu lalu.

Mahdi menyebut, Sekda Bandung Barat, Ade Zakir terkena imbas atas persoalan romut tersebut. “Istilahnya, sekda sekarang (Ade Zakir, red) katempuhan buntut maung karena diajukannya sudah lama zaman Pak Hengky dan segala prosedur sudah ditempuh,” ungkapnya.

Prosedur yang sudah ditempuh berupa konsultasi ke bagian hukum hingga Depdagri.

“Memang ada kesalahan yang sudah diakui, apa itu? Tanggal 2 dengan tanggal 28, itu kesalahannya barangkali ceroboh, sehingga tanggal itu menjadi dasar oleh PTUN,” kata Mahdi.

Mahdi setuju jika nanti pihak Pemda Bandung Barat melakukan banding atas putusan PUTN. “Saya setuju banding karena menyangkut kredibilitas Pemda Bandung Barat,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *