CIMAHI – Tindakan tegas yang dilakukan Satuan Tugas Citarum Sektor 21 terhadap pabrik bandel, nampaknya mulai dirasakan para pemiliknya. Dengan menutup paksa saluran pembuangan limbahnya, pihak perusahaan pun mau tidak mau harus menghentikan kegiatannya sementara waktu.
Berdasarkan catatan Satgas Citarum, sejauh ini pihaknya telah melakukan penutupan sedikitnya 13 pabrik yang kedapatan membuang air limbahnya tanpa pengolahan terlebihdahulu. Hal itu dilakukan lantaran masih membuang limbah ke aliran sungai yang bermuara ke sungai Citarum.
Komandan Sektor 21 Citarum Harum Kolonel Inf Yusep Sudrajat mengatakan, perusahaan yang dianggap melanggar aturan tersebut, sebetulnya sudah mendapat teguran dari jajaran Sektor 21 agar membenahi kualitas limbahnya. Akan tetapi hingga pelaksanaan pihak pabrik tidak menanggapi teguran yang telah dilayangkan.
“Sekarang dari 13 pabrik di Cimahi yang saluran air limbahnya sudah ditutup, sebanyak 7 pabrik sudah memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Sisanya belum dan masih dalam pengawasan,” kata Yusef, Kamis (15/7/2018)
Sementara itu, dalam menjaga dan mendukung program Presiden RI, Pemerintah Kota Cimahi hingga saat ini terus mengawasi sejumlah pabrik yang sudah dicor oleh Satgas Citarum Harum. Salah satu yang menjadi perhatian adalah PT. Trigunawan yang berlokasi di Jalan Mahar Martanegara. Pabrik tersebut dinilai cukup bandel lantaran dianggap telah berani mencemari aliran sungai Citarum dan tidak mempedulikan lingkungan sekitar.
Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Kota Cimahi, Sutarno mengatakan, sejumlah upaya telah dilakukan termasuk memberikan teguran terhadap pabrik yang bandel. Pemkot sudah menerbitkan Surat Peringatan (SP) agar PT. Trigunawan segera meyelesaikan permasalahan pengelolaan limbahnya. Jika tidak, akan ada tindakan yang lebih tegas lagi.
“Sesuai SP yang kita terbitkan, maka akan kita hentikan dulu izinnya kalau masih tetap bandel,” singkatnya. (wie)
Copyright secured by Digiprove 