
LEMBANG- Rapat Paripurna Istimewa DPRD KBB PAW Anggota DPRD sisa masa jabatan 2014-2019 di Grand Hotel Lembang, Kamis (3/4/2015) memutuskan untuk mengambil sumpah jabatan Hj Enok Sumartini dari PDIP.
Hj Enok Suamartini merupakan anggota DPRD KBB dari dapil V Lembang, Parongpong, dan Cisarua menggantikan Aa Umbara Sutisna yang maju di Pilkada KBB.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD KBB Sunarya Erwan. Sunarya mengatakan, PAW Hj Enok Sumartini berdasarkan surat Gubernur Jawa Barat soal PAW dan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD KBB pada tanggal 2 Mei yang memutuskan dan menyepakati pergantian antarwaktu dari PDIP atas nama Hj Enok Sumartini.
“Perses pengambilan sumpah jabatan sudah sesuai mekanis Undang-Undang No 23 Tahun 2013 tentang otonomi daerah, dan sebelum memangku jabatan paw mengucapkan sumpah di hadapan anggota DPRD,” katanya.
Plt Sekwan DPRR KBB Roni Rusdiana mengatakan, PAW Hj Enok Sumartini berdasarkan surat usulan DPC PDIP KBB 28 Maret 2018 soal PAW, surat pimpinan DPRD 3 April permintaan nama calon PAW dan surat KPU KBB pada 4 April 2018 soal PAW anggota DPRD KBB dari PDIP daerah pemilihan lima, serta surat Keputusan Gubernur Jawa Barat.
“Surat keputusan bupati KBB 9 April 2018 soal PAW menetapkan mengangkatan PAW Hj Enok Sumartini dari PDIP yang bersangkutan berhak mendapat gaji pokok, dan tunjangan lainnya terhitung tanggal ditetapkan,” katanya.
Sementara Plt Bupati KBB, Yayat Soemitra berharap Hj Enok yany baru saja dilantik bisa melaksabakan tugas sebagai legislator dengan sebaik-sebaiknya. “Kepada Aa Umbara Sutisna mantan Ketua DPRD KBB kami mengucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdiannya,” kata Yayat.
Yayat pun mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menjaga semangat pembangunan di KBB. (wie)
Copyright secured by Digiprove 