RAGAM DAERAH– Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif mengeluarkan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat 2024.

Rekom bernomor: 500.15.14/2647-Disnaker menyampaikan usulan UMK Kabupaten Bandung Barat yang semula pada 2023 sebesar Rp3.480.795.4 (Tiga Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ratus Sembilah Puluh Lima Rupiah Empat Sen) naik sebesar 14,85% menjadi Rp3.997.694 ( Tiga Juta Sembilan Ratus Sembilan Tujuh Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah).
Usulan kenaikan UMK tersebut setelah dilaksanakan sidang pleno bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat pada Kamis 23 November 2023 juga dengan memperhatikan terjaganya kondusifitas Kabupaten Bandung Barat secara menyeluruh. ***

