RAGAM DAERAH– Anggota Fraksi Gerindra DPRD KBB, Amung Makmur satu suara denga masyarakat menolak Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kampung Cikupa RT 1/15, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang bakal dibangun dalam waktu dekat ini.
“Kan dewan itu harus meneruskan aspirasi masyarakat, warga sekitar nolak, ya semestinya harus sama dengan masyarakat,” ujar Amung, Jumat 4 November 2022.
Amung minta TPST harus dikaji secara komprehensip. “Masa ada TPST di dekat pusat pemerintahan juga sangat dekat dengan pemukiman warga,” ungkapnya.
Menurut Amung, tidak boleh memaksakan kalau warga sekitar menolak. “Karena esensi dari pembangunan harus berdampak positif bagi warga sekitar bukan justru jadi bikin gaduh juga menimbulkan dampak sosial yang kurang baik,” kata Dewan Dapil Satu Ngamprah ini.
Pelaksana tugas (Plt) Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Apung Hadiat Purwoko mengatakan, Pemerintah Bandung Barat akan menerima sanksi dari bank dunia jika ada penolakan masyarakat. “Sanksinya itu tidak akan bisa menerima bantuan lagi,” katanya. **

