RAGAM DAERAH– Sebanyak 47 orang terdiri dari Kasubag Kepegawaian dan Umum Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, mengikuti rapat koordinasi (rakor) Pengembangan Kompetensi ASN yang diselenggarakan di Horison Green Forest Bandung Jalan Sersan Bajuri No 102, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Senin 11 November 2024.
Rakor tersebut untuk konsolidasi, evaluasi kegiatan pengembangan kompetensi juga untuk mengetahui kebutuhan dan prioritas pengembangan kompetensi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi BKPSDM KBB, Yulia Purnama Santi mengatakan, rakor dilaksanakan untuk menyamakan persepsi juga memantapkan maksud dengan memetakan potensi Sumbet Daya Manusia (SDM) yang ada.
“Kebutuhan kompetensi perlu dilaksanakan dalam rangka peningkatan kompetensi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,” ujar Yulia.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM KBB, Asep Wahyu mengatakan, kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi faktor penting di dalam suatu organisasi pemerintahan. Sumber daya manusia atau pegawai, merupakan penggerak utama sebuah organisasi untuk mencapai tujuannya sehingga harus memiliki kompetensi.
“Pegawai dengan kompetensi, pengetahuan dan kemampuan, dibutuhkan untuk menjawab tantangan tersebut, sehingga dapat menyesuaikan perubahan dan persaingan serta melaksanakan pekerjaan sesuai dengan bidang pekerjaan masing-masing agar pelayanan yang diberikan menjadi maksimal,” ungkap Asep Wahyu.
Berdasarkan Pasal 49 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa, setiap Pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi.
“Pentingnya pendidikan dan pelatihan bukanlah semata-mata bagi pegawai yang bersangkutan, tetapi juga keuntungan organisasi,” tutur Asep Wahyu.
Dengan meningkatnya kemampuan atau keterampilan para pegawai, dapat meningkatkan produktivitas kerja.
“Produktivitas kerja meningkat berarti organisasi yang bersangkutan akan memperoleh outcome yang lebih,” sebut Asep Wahyu.
Pengembangan kompetensi juga merupakan upaya untuk
mengembangkan kemampuan intelektual dan kepribadian pegawai. “Oleh karena itu setiap organisasi atau instansi yang ingin berkembang, pendidikan dan pelatihan pegawainya harus memperoleh perhatian yang lebih besar sehingga dapat meningkatkan kinerja pegawainya,” ungkapnya.
Untuk menciptakan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutuan organisasi, maka diperlukan penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi sesuai dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Pasal 7 Ayat 1 Tentang Pengembangan Kompetensi PNS.
Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa, penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi tingkat instansi dilaksanakan melalui tahapan inventarisasi jenis kompetensi yang perlu dikembangkan dari setiap PNS, verifikasi rencana pengembangan kompetensi dan validasi kebutuhan, dan rencana pengembangan kompetensi. “Dengan adanya penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi tersebut maka sasaran dari pelaksanaan pelatihan bisa sesuai dengan kebutuhan pegawai dan tujuan organisasi,” pungkasnya.
Rakor berdasarkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS; Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi PNS; Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Terintegrasi Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Hadir eebagai narasumber dalam kegiatan rakor tersebut yakni, unsur dari Politeknik STIA LAN Bandung; unsur dari Bidang Pengembangan Kompetensi para Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda, Widyaiswara ahli Madya. (Adv)

