Program Bedah Rumah untuk Cimahi Sebanyak 423 Unit

 

 

 

foto istimewa
PROGRAM: Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Demokrat Agung Budi Santoso mengutarakan program BSPS bagi masyarakat Cimahi sebanyak 423 unit saat acara sosialisasi empat pilar kebangsaan di Aula Kelurahan Citereup Cimahi Utara, Minggu (22/7/2018).

CIMAHI- Kota Cimahi kembali akan mendapatkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 423 unit. Sedangkan sisanya Kota Bandung sebanyak 1.77 unit untuk 2018 ini. “Pengajuan kami di tahun 2018 ini sebanyak 1.500 unit yang dibagi untuk Kota Bandung dan Cimahi,” ujar Anggota DPR RI, Agung Budi Santoso disela acara empat pilar kebangsaan di Aula Kelurahan Citereup, Cimahi Utara, Minggu (22/7/2018).

Sebelumnya pada 2011 program BSPS itu telah digelontorkan untuk 2.400 rumah tidak layak huni untuk wilayah Bandung dan Cimahi. “Kami dari komisi V DPR RI selalu mengupayakan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat agar mendapat program BSPS sebagai pengabdian kami kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan rumah tidak layak huni,” tutur Agung.

Sementara itu, tahun ini pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menganggarkan dana sebesar Rp 3,254 untuk program BSPS. Program tersebut lebih dikenal masyarakat umum sebagai program bedah rumah.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Khalawi Abdul Hamid menyatakan, anggaran tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 1,93 miliar. Program ini akan menyiapkan perumahan agar layak bagi masyarakat yang kondisinya kurang layak huni.

Khalawi menjelaskan, bentuk keswadayaannya dapat berupa tenaga kerja maupun bahan bangunan yang berasal dari masyarakat itu sendiri. Adapun sumber-sumber kesawadayaannya bisa berasal dari keluarga inti dan masyarakat sekitar yang ingin memberikan bantuan baik bantuan berupa uang maupun tenaga kerja.

Jenis kegiatan BSPS ini terbagi menjadi dua yakni berupa Pembangunan Baru (PB) dengan klasifikasi pembangunan baru pengganti rumah tidak layak huni. Selain itu berupa pembangunan rumah baru serta Peningkatan Kualitas (PK) dengan klasifikasi kerusakan rumah ringan, sedang dan berat.

Pada tahun 2018 ini besaran bantuan untuk Pembangunan Baru adalah Rp 30 juta. Untuk Peningkatan kualitas (PK) dengan klasifikasi rumah rusak ringan atau tidak memenuhi persyaratan kesehatan Rp 7,5 juta, rumah rusak sedang Rp 10 juta dan rumah rusak berat Rp 15 juta. Bantuan ini diberikan dalam bentuk bahan bangunan sehingga bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membangun rumahnya.

Sedikitnya ada tujuh kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang menerima BSPS. Ketujuh kriteria itu adalah ketidaklayakan rumah yakni luas lantai kurang dari 7,2 meter persegi, jenis atap rumah terbuat dari daun atau lainnya serta jenis dinding rumah terbuat dari bambu atau jenis lainnya. Selain itu kriteria jenis lantai tanah, tidak mempunya akses ke sanitasi yang layak, sumber penerangan bukan listrik dan tidak ada akses ke air minum layak.

Kementerian PUPR hanya menerima usulan RTLH yang berhak menerima BSPS dari Bupati / Walikota / Kementerian / Lembaga yang telah dilengkapi dengan lokasi desa / kelurahan yang memiliki data RTLH dan kekurangan rumah. Pemerintah juga mengutamakan data yang berasal dari Basis Data Terpadu TNP2K yang diverifikasi Pemda atau hasil pendataan Pemda.

Adapun jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit per desa / kelurahan dan ada legalitas tanah calon penerima bantuan biar bantuan yang diberikan tepat sasaran. Dan yang paling utama tidak ada pungutan bagi masyarakat yang menerima BSPS dari Kementerian PUPR.
(***)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *