Prof Asep Warlan : Pengalaman Kerja Cakades tak Mesti dari Pemerintahan, Swasta Juga Bisa

Pakar Hukum yang juga Guru Besar Bidang Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Prof. Asep Warlan Yusuf. Ft istimewa

NGAMPRAH– Pakar Hukum yang juga Guru  Besar Bidang Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Prof. Asep Warlan Yusuf menyebutkan, pengalaman kerja yang menjadi salah syarat bakal calon kepala desa, tidak mesti sepenuhnya dari perangkat desa atau pengalaman kerja di instansi pemerintahan.

“Tapi yang terpenting ada pengalaman organisasi yang berhubungan dengan kepentingan pemerintahan,” ungkapnya, Jumat (12/10/2021).

Tentunya, pengalaman kerja di instansi swasta bisa menjadi rujukan menjadi lampiran syarat cakades, asalkan masih berhubungan dengan kepentingan pemerintahan. “Bisa dibuktikan dengan dokumen pengalaman kerja yang tidak harus berhubungan dengan pemerintahan ya bisa dari guru, dosen, pengusaha atau dari wartawan,” tuturnya.

Kendati begitu, pengalaman kerja akan lebih baik jika ada berhubungan dengan pemerintahan. “Kalau pengalamannya dagang coet misalkan, itu rada susah. Kalau berhubungan dengan kontruksi setidaknya dia tahu bagaimana tentang kebijakan pemerintahan, regulasi pemerintahan itu akan menguatkan. Jadi enggak usah juga dari perangkat desa atau pemerintahan,” sebut Warlan.**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *