LEMBANG– Pihak PT Lembang Permata Recretation Eastate selaku pengembang perumahan Pramestha Resort menyatakan, telah menempuh perizinan secara lengkap. “Seluruh izin dari awal hingga terbitnya izin mendirikan bangunan sudah kami lalui dengan baik benar mengikuti regulasi yang ada,” ujar CEO PT Lembang Permata, Ronnie Moengkar saat menerima kunjungan kerja komisi gabungan I dan III DPRD KBB di Lembang, Jumat (17/1/2020).
Komisi I diketuai Wendi Sukmawijaya, Komisi III Iwan Ridwan. Juga ikut mendamping, Piter Juandys, H. Inen Sutisna, dan Agus Mahdar Hilmi.
Hadir juga beberapa pejabat terkait Pemda KBB yakni, Kabid Tata Bangunan Gedung Permukiman dan Jasa Kontruksi, pada Dinas PUPR KBB, Yoga Rukma Gandara, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan pada DPMPTSP KBB, Tommy Mulyawan, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Permukiman juga Ketua LSM Forum Peduli Bandung Utara (Forbat), Suherman.
PT Lembang Permata saat ini masih beroperasi kendati sudah ada teguran Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil soal pemberhentian sementara kegiatan pembagunan Pramestha Resort. “Kenapa kami belum melakukan penghentian sementara? Jujur kami tidak terima tembusan (surat teguran gubernur). Jadi anggap ini belum resmi,” sebutnya.
Pihaknya, sebut Ronnie, menyayangkan surat teguran dari guburnur bisa bocor hingga sampai ke publik. “Tapi kami terima kasih dengan situasi seperti ini. Jadi situasi di KBU (Kawasan Bandung Utara) menjadi kondusif ke depan dan kami ucapkan terima kasih perhatian pak gubernur sudah mengingatkan juga terima kasih teman-teman dari pemkab (KBB) teman-teman DPRD yang juga ikut mengingatkan,” katanya.
Ronnie menyebutkan, rekomendasi dari gubernur soal pembangunan Pramestha Resort sudah ada sejak 2008. Pihaknya pun setuju dengan Perda No 2 Tahun 2016 sesuai Pasal 71 ayat b dan c, regulasi yang telah terbit tidak gugur dengan sendirinya. “Dalam perda itu Pasal 74 dan 76 sebetulnya disampaikan dengan amat jelas setelah ada Perda No 2 seharusnya ada juklanya dan pergubnya,” ungkapnya.
Disampaikan dalam Perda 2 tersebut yang diterbitkan Agustus 2016 di pasal 74 disampaikan tiga tahun, pasal 76 disampaikan satu tahun. “Jadi kami menunggu sebetulnya pergub itu terbit sebagai juklak kami di lapangan,” kata Ronnie.
Ronnie mengatakan, hasil pertemuan sebelumnya dengan Komisi I dan III DPRD KBB pada 2018 lalu, pihaknya langsung menghubungi ahli teknis sipil yang membuat kajian agar bisa membangun di lahan kemiringan. “Dan benar jika tadi disampaikan, kami membangun di atas 30 persen juga membangun dengan konsep terasering tidak dilakukan pemotongan di atas tanah pasif yang akan menimbulkan gerakan tanah di sekitar itu,” sebutnya.
Tidak hanya itu, lanjut Ronnie, juga melakukan sondir tanah yakni suatu ketetepan dapat mengukur ke dalaman tanah dengan lapisan yang ada, lunak semi lunak sampai lapisan terkeras. “Dengan sondir misalnya titik ini di tanah kerasnya dengan posisi 7 meter, 5 meter, 10 meter jadi sangat tepat alat itu,” sebutnya.
Konsep juga menggunakan bor pile. Dimana, sebut Ronnie, lahan KBU dengan struktur kemiriangan dibangun dengan konsep rumah panggung. “Selain itu kami juga menggunakan dinding penahan tanah dan kami melakukan 1 meter, 1,5 meter hingga 2 meter bagian atasnya vegetasi makanya kami tanam pusar yakni tanaman yang akarnya sampai dua meter berserabut,” ungkapnya.
Penanaman pohon, kata Ronnie sejak 2006 lalu. “Jadi rekomendasi gubernur sesuai dengan amdal (analisis dampak lingkungan) kami lakukan juga pembibitan pohon dan bisnis ini bukan baru tapi sejak 2006. Jadi kami minta tolong jangan dihambat karena berakibat di sekeliling ini juga ratusan orang akan tidak ‘makan’,” tandasnya. (wie)
Editor M Bowie
2020-01-17

