Ketua DPC STGI KBB, Kusairi, SHI
PADALARANG— Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) merupakan organisasi besar tersebar di seluruh Indonesia. Setiap kota/kab di Indonesia memiliki dewan pimpinan cabang (DPC). Termasuk DPC STGI Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang memiliki kurang lebih 120 anggota yang membuka praktik.
Nah terkait Peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes) No 39 Tahun 2014, ada tiga hal penting yang disampaikan yakni pengawasan, pembinaan dan perizinan. Soal itu pula, STGI KBB akan segera menertibkan praktik-praktik tukang gigi yang tidak mendapatkan izin dari STGI.
“Kalau tidak ada izin dari STGI ya berarti praktiknya melanggar yang dapat berdampak pada praktik legal,” ujar Ketua DPC STGI KBB, Kusairi, SHI kepada ragam daerah, Senin (1/3/2020).
Menurutnya, izin praktik tukang gigi juga sudah diatur dalam AD ART organisasi STGI, juga jarak pembukaan tempat praktinya. Misalkan saja, praktik tukang gigi di ruas jalan nasional atau provinsi mesti 1 km. Sedangkan jalan kabupaten 2 km.
“Ini yang akan kami tertibkan praktik-praktik yang tak sesuai dengan ADRT atau tidak mendapat rekomendasi dari kami,” ungkapnya.
Kusairi mengungkapkan, kendati izin praktik yang mengeluarkan dinas kesehatan namun tidak akan keluar izinnya jika tidak ada rekomendasi dari STGI. “STGI di bawah naungan dinkes atas dasar permenkes. Saya sudah koordinasi dengan dinkes menyampaikan terkiat persoal-persoalan perizinan,” katanya.
Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan dinkes terkait praktik-praktik yang sudah melanggar aturan ADRT organisasi.
“Di KBB ada 120 yang legal praktiknya tersebar di 16 kecamatan. Nah kita akan koordinasi lagi dengan dinkes soal izin praktik tersebut. Kalau sudah ada rekom dari kami berarti sudah sah praktik giginya dan kita akan bangun sinergitas itu dengan dinkes,” pungkasnya. ****
2021-03-01
