RAGAM DÀERAH– Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan nomor urut 17 partai politik peserta Pemilu 2024.
Dari 17 parpol, 8 partai politik parlemen memilih menggunakan nomor urut lama mereka pada Pemilu 2019 lalu.
Sedangkan, 9 partai politik mendapatkan nomor urut baru lewat pengundian nomor urut parpol peserta pemilu yang digelar KPU, Rabu (14/12/2022).
Berikut rincian nomor urut 17 partai politik peserta Pemilu 2024:
• Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1
• Partai Gerindra nomor urut 2
• PDI-P nomor urut 3
• Partai Golkar nomor urut 4
• Partai Nasdem nomor urut 5
• Partai Buruh nomor urut 6
• Partai Gelora nomor urut 7
• Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8
• Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) nomor urut 9
• Partai Hanura nomor urut 10
• Partai Garuda nomor urut 11
• Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12
• Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut 13
• Partai Demokrat nomor urut 14
• Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 15
• Perindo nomor urut 16
• Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 17
Ketua Bapilu DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Dani Rosyad memaknai angka 17 bermakna sangat luar biasa pitu welas berarti pitulungan dan welas asih.
“Mudah-mudahan PPP di 2024 mendapat pertolongan dari Allah SWT dan mendapat kasih sayang dari masyarakat sehingga mereka dengan kasih sayangnya bisa mengembalikan PPP di puncak kejayaannya. Amin ya robbal alamiin,” sebut Dani Kamis 15 Desember 2022.
Angka 17 juga, lanjut Dani, identik dengan 17 Agustus Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 rokaat salat dalam sehari, 17 Romadhon Nuzulul Qur’an, dan 17 No PPP di pemilu 2024.
“Mudah-mudahan ini akan menjadi wasilah mempermudah kader, simpatisan dan masyarakat umum dalam mengingat partai yang berlambang Ka’bah ini karena umat Islam sehari semalam tidak kurang dari 17 kali menghadapkan wajahnya ke Ka’bah,” pungkasnya. ***

