Politisi PKB Ini Gereget, Perbup Fasilitasi Pondok Pesantren Mandeg

RAGAM DAERAH– Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Barat soal Fasilitasi Pondok Pesantren (Pontren) masih mandeg. Padahal, sejak 2022 sudah ada peraturan daerah (Perda) Fasilitasi Pondok Pesantren.

Masalah itu yang membuat Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD KBB, Ade Wawan geregetan.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini tak hentinya mengingatkan kepada Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif agar secepatnya mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) fasilitasi Pondok Pesantren menjadi Peraturan Bupati (Perbub).

“Sebetulnya Perda Fasilitasi Pesantren itu sudah disahkan sejak  2022 tinggal nunggu di perbubkan saja,” ujar Ade Wawan, Rabu 4 Oktober 2023.

Kenapa Perbup Fasilitasi Pondok Pesantren Penting? Ade Wawan beralasan, jika KBB berada di peringkat kedua jumlah terbanyak pontren di Jawa Barat setelah Kabupaten Tasikmalaya.

“Sebenarnya periode Pak Hengky Perda No 5 tentang Fasilitasi Pesantren sudah ada, tapi Perda itu belum diperbubkan padahal ini demi kemaslahatan umat yang ada di Bandung Barat,” jelasnya.

Perbub Fasilitasi Pondok Pesantren manfaatnya sangat besar bagi pesantren. Di antaranya, pondok pesantren akan diakui sama dengan sekolah lain di dalamnya ada beasiswa untuk santri, kemandirian santri dibidang usaha, kebersihan pondoknya dan fasilitas bangunnya pun diperhatikan.

“Kita optimis karena Pak Pj Bupati kemarin statement akan memperhatikan pondok pesantren dan akan memberikan beasiswa bagi Tahfidz Quran,” jelasnya.

Ade Wawan menyinggung, masalah tersebut merupakan amanat undang-undang yang bisa dilaksanakan oleh Pemda Bandung Barat. “Setiap pasal dan ayat sudah jelas dalam Undang-Undang soal Pesantren. Tidak lupa juga mejadi ciri khas setiap pondok pesantren membaca kitab kuning, sehingga tujuan dan cita cita untuk mencerdaskan anak bangsa tercapai dan maslahat bagi umat menuju Rahmatan Lil Alamin,” tandasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *