Politisi Gerindra Sebut, Bandung Barat Bukan Daerah Warisan

RAGAM DAERAH–Tidak sesederhana yang dibayangkan, ketika Kota Cimahi ingin memperluas wilayah.

Selain harus memperhatikan undang-undang dan peraturan pemerintah, tidak kalah penting adanya kajian-kajian yang komprehensif.

Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD KBB, H Koswara mengatakan,
perluasan kota/kabupaten sudah diatur dalam Undang-undang No.23 Tahun 2014 termasuk regulasi aturan turunanannya. Di samping itu juga, perlu ada kajian kkademik kelayakan mengenai asfek ekonomi, sosial, budaya, politik, keamanan, efektivitas, dan kemaslahatan bagi masyarakat.                   

“Bandung Barat bukan merupakan daerah warisan dari kabupaten sebelumnya, tapi hasil perjuangan para tokoh pendiri KBB melalalui perjalanan yang cukup panjang,” ujar H. Koswara yang juga Anggota Komisi 1 Fraksi Partai Gerindra Bandung Barat kepada Ragam Daerah, Jumat 28 Februari 2025.           

Sehingga terbitlah pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007. Undang-undang ini ditetapkan pada tanggal 2 Januari 2007 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Undang-undang ini merupakan dasar hukum pembentukan Kabupaten Bandung Barat sebagai daerah otonom yang memisahkan diri dari Kabupaten Bandung. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *