Oleh
Lili Supriatna
Ketua MPI DPD KNPI KBB
SEPERTI konstetasi pilkada pada umumnya, saat ini politik uang mengalahkan cara pandang yang rasional. Itu berbahaya, dan akan menghancurkan secara cepat demokrasi yang menjadi impian dalam proses politik.
Kebejadan atas pelaku politik uang itu, harus di lihat secara lebih dalam dari proses awal di dapatnya.
Rekomendasi untuk bisa mendaftar sebagai bakal calon di KPU daerah setelah itu bersih dengan moral tinggi, bahwa politik uang menjadi haram dan tidak di lakukan.
Baru kita melakukan paduan suara bersama-sama untuk tidak melakukan politik uang saat menjelang pemilihan
rasionalisasi.
Pemilih saat ini, sangat sulit bisa berjalan dalam tekanan inflasi keuangan di daerah, dimna riil masyarakat sulit memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Siapa hari ini yang mampu menjamin, bahwa masyarakat dalam keadaan perut kenyang, kebutuhan rumah tangga terpenuhi sehingga akal sehat memilih pemimpin didasarkan pada pendekan visi dan misi.
Rencana aksi yang ditawarkan kepada publik
kekhawatiran atas politik uang itu mestinya adalah kekhawatiran kita bersama, jika Pemerintah Daerah KBB sudah mampu meletakan dasar atas peningkatan kesejahteraan.
Kalau itu tidak pernah di lakukan kemudian saat ini hawatir, rasanya seperti menepuk air dina baskom muncrat kana raray nyalira atau memang kehadiran itu sudah menjadi ‘hantu’ atas ketidak berdayaan jika ada kelompok lain yang ingin berinfak shodaqoh kepada masyarakat.
Kita amati dan uji saat kampanye karena dari sana masyarakat bisa menakar kandidat mana yang punya kemampuan mengelola kegiatan secara baik, sehingga di rasa kalau terpilih nanti tidak akan berburu APBD untuk diri dan kelompoknya
Mari bersih bersih dengan keteladan buka merengek atas ketidak berdayaan karena masyarakat KBB sudah mengetahui, bagaimana akhirnya ketika sosok kepala daerah terpilih berbagi, dan berecak-berecak memanfaatkan APBD ke depan dengan mengabaikan masyarakat yang memilihnya.
Makanya, kepala daerah ke depan harus punya komitmen kuat, bahwa APBD bukan untuk kekuasaan dan legislatif, melainkan untuk kesejahteraan masyarakat dengan tidak mengabaikan hak-hak yang diperoleh selaku kepala daerah/wakil kepala daerah atau pun legislatif melalui dana aspirasinya. ****

