
PRIHATIN: Yanto Hermawanto, 46, (kanan) bersama rekan kerjanya sesama honor di Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat. Pekerja honor di KBB terpaksa gadaikan SK ke bjb. Sedangkan PNS saat ini bersuka cita dapat THR plus gaji dan TPP.
NGAMPRAH- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat harus mengeluarkan anggaran sebesar 12 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) lebaran di tahun ini. Sementara, tenaga honor di KBB terpaksa gadaikan SK Honor ke bjb demi untuk bisa berlebaran. “Kalau kami biasanya THR kebijakan dari pimpinan saja ala kadarnya. Ya kalau dari bupati seperti tahun kemarin saja Rp 100 ribu,” kata Yanto Hermawanto, 46, salah seorang tenaga honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun, Rabu (30/5/2018).
Demi menutupi kebutuhan lebaran tahun ini, Yanto dan beberapa rekan honor lainnya juga terpaksa harus menggadaikan SK Honor ke bjb. “Sekarang SK honor pekerja harian lepas di KBB bisa digadaikan ke bjb, ya terpaksa saja dari pada saya tidak bisa mudik di kampung,” tuturnya.
SK selama menjadi pekerja harian lepas (PHL) tidak begitu saja bisa digadaikan ke bjb. Selain kebijakan pimpinan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bekerjasama dengan bjb, PHL yang bersangkutan minimal harus bekerja salama dua tahun. “Kalau di dinas kami bisa SK digadaikan ke bjb, ini saya brosurnya dikasih. Tapi rekan saya di dinas informatika tidak bisa karena kadisnya belum kerjasama dengan bjb,” kata Dewi, 38, salah seorang PHL di Dinas Permukiman KBB.
Sedangkan saat ini, PNS di KBB melalui kebijakan pemerintah soal pemberian THR tengah sumringah. Pemkab Bandung Barat pun harus merogoh koceknya dari APBD sebesar Rp 12 miliar. “Selain THR, yang kita bayarkan adalah satu bulan gaji plus satu bulan TPP yang bulan ke 14. Sedangkan gaji ke 13 dibayarkan nanti di bulan Juli, jadi alokasi anggarannya sekitar Rp 12 miliar,” ujar Plt Bupati KBB, Yayat T Soemitra.
Yayat memastikan, tidak membebankan APBD karena sudah ada perhitungan sendiri dan sudah merupakan kebijakan pemerintah secara nasional. “Tahun lalu PNS gaji bulan ke 14 plus dengan TPP yang besarnya lebih dari gaji,” tandas Yayat. (wie)
Copyright secured by Digiprove 