RAGAM DAERAH–Pacadilantiknya Sekda KBB menjadi Penjabat (Pj) Bupati yang berimplikasi terhadap kekosongan posisi sekda yang harus diisi oleh Pj tampaknya menuai reaksi dari sedikit kelompok yang berkepentingan.
Ada dua senior yan saya hormati berbagi pendapatnya, satu sisi kang Holid merujuk kepada Permendagri 91 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, sedangkan Pak Djamu merujuk kepada UU 30 Tahun 2004 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Kalaulah saya ikut berkomentar menurut hemat saya keduanya benar menurut tafsirnya masing-masing, namun dalam menafsirkan suatu kaidah hukum tentunya bisa bergantung kepada selera politik/kepentingan, sehingga dalam konteks administrasi 1.000% tepat penunjukan Plh Sekda dan argumentasi dari Pak Djamu, tidak ada yang perlu diperdebatkan.
Sama halnya dengan saya pribadi bisa mengambil dari perspektif lain, dimana dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah dalam pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa Bupati/wali kota mengusulkan secara tertulis 1 (satu)
calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak sekretaris daerah kabupaten/kota tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan sekretaris daerah kabupaten/kota.
Artinya 5 hari kerja itu jatuh di tanggal 25 Juni 2024 dan berlaku proses di provinsi hingga ditetapkan dan dilantiknya Pj Sekda, jadi penunjukan Plh Sekda bukan suatu proses yang keliru apalagi sampai menempelkan narasi bahwa efeknya berujung pencopotan Pj Bupati oleh Mendagri.
Perlu diingat bahwa dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 bahwa pejabat pemerintahan yang berwenang berhak menggunakan diskresinya, dalam hal ini saya menangkap Pj Bupati KBB memenuhi syarat menggunakan diskresinya guna memberikan kepastian hukum terhadap Pj Sekda yang akan ditunjuk dengan berkonsultasi dahulu kepada Gubernur/Pemerintah Provinsi.
Saya justru lebih tertarik mengingatkan ASN yang memiliki nafsu yang begitu kuat untuk menjadi Pj Sekda agar nafsunya diimbangi dengan iman hehehe.
Teruntuk mereka yang bernafsu menjadi Pj Sekda ingatlah PDLT (Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, serta Tidak Tercela).
Jangan kita mengganggu hak prerogatif Pj Bupati dalam menentukan Pj Sekda, juga saya berharap gerakan terkait mengisi kekosongan Pj Sekda ini bukan gerakan pepes kosong seperti upaya gerakan menggulingkan Arsan Latif yang sempat ramai sampai di Itjen Kemendagri namun hasilnya menguap begitu saja.
Teruntuk Pj Bupati KBB saya sebagai warga biasa berharap Bapak tidak gentar akan tekanan apalagi hanya persoalan posisi Pj Sekda, sekali Bapak bisa dikendalikan oleh tekanan yang sebetulnya seperti melempar menggunakan kapas, maka selamanya orang-orang akan mendorong Bapak mengambil keputusan atas dasar tekanan seperti yang saya umpamakan di atas.
Bapak Pj Bupati yang terhormat, ini adalah momentum Bapak memperbaiki citra pemerintah di mata masyarakat, hadiah dari Kemendagri yang mempercayakan Bapak sebagai Pj tentu bukan untuk membuat seorang Pj kalah oleh tekanan/desakan mereka yang dengan nafsu dan hasratnya ingin menjadi Pj Sekda.
Bapak Pj Bupati KBB yang terhormat, kalaulah saya boleh mengumpamakan bahwa hak prerogatif itu ibarat satu-satunya barang yang Bapak miliki dan satu-satunya barang kesayangan Bapak yang tidak dimiliki oleh orang lain di rumah Bapak termasuk keluarga Bapak sekalipun, maka seandainya barang tersebut diganggu/dikendalikan oleh orang lain sudah tentu Bapak akan terganggu/tidak nyaman bahkan mempertahankan barang tersebut.
Begitulah hak prerogatif dan saya sebagai warga biasa sangat ingin Bapak menjaga hak tersebut pun apabila karena suatu hal diperlukan hak tersebut, maka Bapak bisa menggunakannya dengan penuh bijaksana.
Oleh :
Moch Galuh Fauzi
Warga Cimareme, Kab. Bandung Barat

