NGAMPARAH— Pakar Pemerintahan Universitas Nurtanio (Unur), Djamu Kertabudhi mengatakan, pinjaman Rp 324 miliar ke PT SMI oleh Pemkab Bandung Barat, yang patut mendapat perhatian khusus adalah aspek manajemen dalam mengelola dana pinjaman ini. “Jangan sampai menimbulkan kerugian daerah karena faktor ‘kelalaian’,” ujar Djamu Jumat (2/8/2019).
Menurut Djamu, prinsip umum pinjaman daerah adalah sebagai alternatif sumber pembiayaan, dilakukan hanya dalam kondisi tertentu, dan dalam kurun waktu pengembalian pelunasan tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan. “Sebenarnya wacana pinjaman ini sudah menjadi konsumsi publik cukup lama. Saya pun telah memberi saran pendapat,” kata Djamu.
Kebijakan bupati ini, lanjut Djamu, merupakan langkah berani, karena ada resiko pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya yang sudah barang tentu menjadi beban APBD. ***
Copyright secured by Digiprove 
