
NGAMPRAH–Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR KBB, Dian Kusmayadi mengatakan, ada sekitar 150 perumahan di KBB yang saat ini sudah berdiri.
Perumahan itu kebanyakan berada di wilayah perkotan seperti, Kecamatan Padalarang, Ngamprah, Parongpong, Batujajar, Cihampeulas, Cikalongwetan, Lembang, dan Cipatat.
“Tapi yang paling banyak perumahnnya daerah Kecamatan Padalarang dan Kecamatan Ngamprah karena mungkin pengusahanya sendiri melihat dari segi pemasaran banyak peminatnya di daerah itu,” kata dian di Ngamprah, Senin (26/2/2018).
Sementara, untuk daerah selatan, mulai dari Kecamatan Cililin sampai Kecamatan Gununghalu belum ada perumahan, masih didominan dengan pedesaan, dab peminatnya kurang untuk perumahan.
“Selama ini belum ada aturan yang melarang atau membatasi untuk mendirikan perumahan di kecamatan tertentu, kalau pola ruangnya memungkin bisa saja,” jelasnya.
Adanya perumahan itu jelas ada positif dan negatifnya, positifnya kata Dian, perumahan akan lebih tertata, sedangkan untuk negatifnya, sarana dan prasarananya itu harus diserahkan kepada pemerintah sesuai Permen PU No. 09 Tahun 2009, tentang penyerahan prasarana, sarana, fasilutas perumahan dan permukiman di daerah, Perda No.13 Tahun 2013 tentang penyerahan prasarana, saran, utilitas perumahan dan permukiman.
“Itu jelas secara otomatis setelah diserahkan akan menjadi beban tambahan untuk pemda sendiri,” ujarnya
Untuk daerah perkotan sendiri, kata Dian, tidak ada pembatasan ruang perumahan, selama pola ruangnya masih memungkinkan.
Sedangkan, perumahan yang sudah diserahkan dari develover ke pemerintah, itu baru ada tiga perumahan, perumahan Kota Baru satu, Perumahan Kota Baru Dua Padalarang dan Perumahan Pataruman Cihampelas. (buh)
Copyright secured by Digiprove 
