NGAMPRAH– Rencana Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat, meminta perpanjangan kontrak pinjaman PT SMI ke Kementrian Keuangan (Kemenkeu), mendapat tanggapan Pemerhati Pemerintahan dan Politik, Djamu Kertabudhi.
Menurut Djamu, berdasarkan Peraturan Pemerinrah (PP) No30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, ada tiga kategori pinjaman daerah, yaitu
pinjaman Jangka Pendek. Pinjaman ini berjangka satu tahun, dengan maksud untuk menutup kekurangan arus Kas pada tahun anggaran berjalan, dikarenakan realisasi anggaran dalam kondisi defisit. “Transaksi pinjaman ini tidak perlu ada persetujuan DPRD terlebih dahulu. Pembahasan dengan dewan baru dilakukan pada saat mekanisme perubahan anggaran,” ujar Djamu, Senin (6/12/2021).
Selanjutnya, pinjaman jangka menengah. Pinjaman ini berjangka lebih dari satu tahun, dan tidak berdampak pada potensi peningkatan penerimaan daerah. “Hal ini harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD, dan jangka waktu pinjaman tidak boleh melebihi masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan,” tuturnya.
Pinjaman jangka panjang. Pinjaman ini harus bermakna investasi yang berdampak pada upaya peningkatan penerimaan daerah. Hal ini harus mendapat persetujuan DPRD dengan jangka waktu tidak dibatasi oleh masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan.
“Dengan demikian, dikaitkan dengan transaksi pinjaman Pemda KBB dengan PT. SMI sebagai BUMN sebesar Rp.285 M dengan jangka waktu tiga tahun sampai akhir masa jabatan Bupati (2021-2023), ini termasuk pinjaman jangka menengah, dengan jangka waktu pinjaman tidak boleh melewati akhir masa jabatan Bupati Bandung Barat periode 2018-2023,” tuturnya.
Disamping itu, lanjut Djamu, alasan pengajuan penjadwalan kembali jangka waktu pinjaman (Rescheduling) dari pihak Pemda, tampak tidak berdasar analisis kelayakan akuntasi pemerintahan.
“Artinya, betulkah Pemda KBB mendapat kesulitan membayar angsuran tahunan dengan indikator defisit anggaran sebagai dampak dari deviasi antara estimasi penganggaran dengan realisasi anggaran pada tahun anggaran berjalan?,” tuturnya.
Sehingga yang menjadi pertimbangan, kata Djamu, tidak hanya berdasarkan beban angsuran tahunan lebih ringan, akan tetapi harus diperhitungkan pula beban bunga yang kian membengkak.
“Dari sisi yang berbeda, program Pemda KBB pada pinjaman ini tidak berkaitan dengan implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional di daerah sebagai dampak Covid 19, yang mendapat kemudahan dan keringanan baik dari sisi suku bunga dan lainnya, termasuk saat Pemda menemui kesulitan dalam pembayaran angsuran,” ungkapnya.
Karenanya, pinjaman ini merupakan jenis pinjaman biasa dalam rangka pembangunan infrastruktur, oleh kerena itu, sebut Djamu, rencana pemda ini beririsan dengan wewenang dan tufoksi DPRD, seyogyanya dibicarakan dahulu dengan pihak dewan dalam rangka membangun kesepahaman bersama. ***

