Perda RTRW & RPJPD Disahkan, Bakal Dibangun Tol Padalarang-Cianjur Juga Tol Cikalongwetan-Lembang

RAGAM DAERAH– Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024 juga Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2024-2045 baru saja di sahkan lewat sidang Paripurna DPRD KBB diakhir masa jabatan Anggota DPRD KBB masa bakti 2019-2024.

Ketua Bapemperda KBB, Ade Wawan mengatakan, dua perda ini akan menjadi ruh pembangunan di Kabupaten Bandung Barat. “Maju mundurnya KBB tergantung dua perda tersebut. Perda tersebut bisa menjadi  rujukan visi misi bupati ke depanya,” kata Ade Wawan di sela sidang peripurna, Sabtu 24 Agustus 2024.

Perda tersebut digagas oleh Provinsi Jawa Barat sejak 2019 lalu, namun sempat terhenti. Sejak perda tersebut digulirkan kembali, Pemda Bandung Barat menindaklanjuti melalui Pembahan Perda RTRW dan RPJPD.

Ade Wawan mengatakan, dalam Perda RTRW dan RPJPD tersebut salah dibahas satu grand desain pembangunan Jalan Tol Padalarang-Cianjur juga pembangunan jalan tol dari Cikalongwetan hingga Lembang yang tembus ke Cileunyi juga pembangunan Jalan Tol Padalarang Ciwidey.

“Itu pembangunan insfrastruktur ada juga rencana pembangunan induk pariwisata di KBB, pengelolaan sampah dan lain sebagainya semuanya terencana dalam Perda RTRW dan RPJPD,” ungkapnya.

Dibubungi terpisah, Pj Bupati Bandung Barat, Ade Zakir mengatakan, pembangunan tersebut dilakukan secara bertahap dari 2024 hingga 2045. “Pemda Bandung Barat hanya sebatas merencanakan. Dalam pelaksanaannya apabila kita tidak mampu merealisasikannya akan ada tahapan evaluasi biasanya lima tahun dan jika tidak terealisasi akan ada revisi Perda RTRW tersebut,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *